Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10 persen selama masa libur Lebaran 2026. Diskon ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan roda dua dan roda empat yang dilakukan mulai tanggal 18 hingga 24 Maret.
Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat di saat meningkatnya pengeluaran menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa insentif ini dimaksudkan agar masyarakat tetap patuh membayar pajak sekaligus memperoleh keringanan biaya selama Lebaran.
Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan
Pembayaran dengan potongan harga bisa dilakukan secara digital lewat aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional). Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui KiosK Samsat dan ATM Samsat di seluruh kantor induk Samsat Jawa Barat dengan pendampingan petugas.
Dedi Mulyadi menambahkan bahwa digitalisasi layanan pembayaran pajak memudahkan masyarakat memperoleh layanan kapan saja, terutama saat cuti bersama, tanpa harus datang ke kantor Samsat yang memiliki jam operasional terbatas.
Panduan Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Sapawarga
Berikut langkah-langkah untuk membayar PKB dengan potongan melalui aplikasi Sapawarga:
- Unduh aplikasi Sapawarga di Play Store atau App Store.
- Buat akun dan masuk menggunakan data diri.
- Pilih menu "Layanan Publik", lalu klik "Pajak Kendaraan".
- Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
- Periksa data kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar.
- Lanjutkan ke metode pembayaran lewat mobile banking, dompet digital, atau virtual account.
- Simpan bukti pembayaran dan tunggu konfirmasi resmi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau agar masyarakat selalu memperbarui aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline layanan Jabar untuk panduan teknis terkait pembayaran pajak.
Program diskon ini tidak mencakup pajak kendaraan lima tahunan atau proses penggantian pelat nomor. Diskon hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan adanya program ini, Pemprov Jabar berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan meningkat dan menjadi semacam “kado Lebaran” warga agar kendaraan tetap memiliki status administrasi resmi dengan biaya yang lebih terjangkau.
Pemanfaatan kanal digital dalam program ini juga menjadi langkah penting dalam transformasi layanan publik, memudahkan masyarakat sekaligus mempercepat proses administratif pengurusan pajak kendaraan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: money.kompas.com