Revisi UU Kehutanan Mengarah ke Perlindungan Lebih Kuat, Masyarakat Sekitar Hutan Menunggu Manfaat Nyata

Author: Qoo Media

Revisi Undang-Undang Kehutanan kini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hutan sekaligus memberi ruang lebih besar bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Sorotan ini muncul dalam pembahasan Panitia Kerja Rancangan Revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang digelar di Dinas Kehutanan Jawa Timur.

Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, menilai penguatan kelembagaan menjadi kunci agar tata kelola kehutanan berjalan lebih terkoordinasi. Ia menekankan perlunya Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, program kehutanan sosial, dan pemangku kepentingan lain saling mengisi serta saling menguatkan.

Menjaga fungsi lindung dan ekonomi

Dadang menyebut hutan memiliki fungsi lindung, konservasi, dan ekonomi yang harus dijaga seimbang. Ia menilai masyarakat sekitar hutan perlu merasakan manfaat langsung agar ikut menjaga kelestarian kawasan.

Karena itu, ia mendorong konsep agroforestri sebagai salah satu solusi. Pola ini dinilainya dapat menggabungkan ketahanan pangan berbasis hutan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Evaluasi pemanfaatan kawasan hutan

Dadang juga meminta implementasi program kehutanan sosial dan penggunaan kawasan hutan terus dievaluasi. Langkah itu diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan, terutama di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan tidak boleh bertentangan dengan fungsi lindung. Menurutnya, pengawasan dan penguatan kelembagaan harus berjalan bersamaan agar kepentingan ekonomi tidak mengalahkan pelestarian.

Sorotan pada aktivitas tambang dan reklamasi

Dalam pembahasan itu, Dadang mengungkap adanya temuan aktivitas pertambangan emas yang mencakup area sangat luas hingga ribuan hektare. Ia menilai reklamasi pascatambang harus menjadi perhatian serius agar kawasan hutan tidak terlantar.

PT Bumi Suksesindo disebut telah menyatakan komitmen untuk menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski begitu, Dadang menilai pengawasan tetap dibutuhkan untuk memastikan fungsi ekonomi, sosial, dan perlindungan lingkungan tetap seimbang.

Dorongan penguatan aturan dan pengawasan

Dadang juga mengajak DPK, LMDH, Perhutani, dan Direktorat Jenderal Kehutanan memperkuat sinergi dalam menjaga kelestarian hutan. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu dievaluasi, terutama soal tidak adanya batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan.

Ia ingin ketentuan minimal kawasan hutan 30 persen di Pulau Jawa diangkat kembali. Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah tekanan pemanfaatan lahan.

Selain regulasi, Dadang menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan kehutanan. Ia juga menilai pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan tidak boleh longgar.

Agroforestri sebagai jalan tengah

Dadang menyebut agroforestri atau wanatani dapat menjadi jalan tengah antara pelestarian dan kesejahteraan. Konsep ini memungkinkan masyarakat bertani di kawasan hutan sambil tetap mempertahankan pohon-pohon berbasis kehutanan.

Menurut dia, agroforestri tidak hanya mendukung ketahanan pangan. Pola itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan melalui tanaman bernilai ekonomi, peternakan, perikanan, hingga penyediaan pakan ternak berbasis kawasan hutan.

Dadang menegaskan bahwa pengelolaan kehutanan harus mengarah pada harmoni antara keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai hutan yang lestari akan memberi dampak langsung pada masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Source: fraksigolkar.com
Terbaru