ASN Jateng Didorong Jalan Kaki dan Bersepeda, Tanggapan Pegawai Terbelah

Aparatur sipil negara atau ASN di Jawa Tengah menanggapi beragam anjuran Pemerintah Provinsi Jateng untuk berangkat kerja dengan berjalan kaki, bersepeda, naik transportasi umum, hingga carpooling demi menghemat energi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara yang diterbitkan pada awal April.

Respons ASN di lapangan

Sejumlah ASN menyatakan mendukung target penghematan energi, tetapi meminta pelaksanaannya menyesuaikan kondisi masing-masing pegawai. Tomi, ASN di Pemerintah Kota Tegal, menilai langkah efisiensi memang perlu, namun ia menyebut teknis berangkat kerja tidak bisa disamakan untuk semua orang.

Tomi mengatakan rumahnya berjarak sekitar 2 kilometer dari kantor, sehingga bersepeda masih memungkinkan. Namun, ia juga harus mengantar anak-anak ke sekolah yang searah dengan rute kerja, sehingga opsi bersepeda penuh ke kantor masih menyisakan persoalan praktis.

Ia juga menyampaikan bahwa transportasi umum bukan pilihan yang mudah karena wilayah tempat tinggalnya tidak dilalui angkutan kota. Untuk carpooling, Tomi menilai koordinasi dengan pegawai lain yang memiliki jalur searah tetap dibutuhkan agar skema itu berjalan efektif.

Penghematan energi di kantor sudah dijalankan

Di lingkungan kerjanya, Tomi mengaku sudah mengubah kebiasaan penggunaan listrik. Jika sebelumnya AC dan komputer dibiarkan menyala sejak pagi, kini perangkat itu dihidupkan hanya saat diperlukan.

Ia juga menata ulang pemakaian printer dengan tidak lagi membiarkan kabel power terus tersambung ke stopkontak. Langkah kecil seperti itu dinilai lebih mudah diterapkan dibanding perubahan pola perjalanan yang bergantung pada jarak dan akses transportasi.

Muhammad, ASN di Pemerintah Kabupaten Pati, juga mendukung penghematan energi di tengah ancaman krisis. Namun, ia menilai anjuran untuk berjalan kaki dan bersepeda perlu ditinjau dari sisi teknis karena jarak rumah ke kantornya mencapai 28 kilometer.

Pertimbangan jarak dan akses transportasi

Muhammad menjelaskan, kendaraan umum sebenarnya tersedia, tetapi jumlah armadanya sudah tidak sebanyak dulu. Kondisi itu membuat jadwal perjalanan tidak selalu pasti dan berisiko membuat pegawai terlambat sampai kantor.

  1. ASN dengan jarak rumah sangat dekat lebih memungkinkan berjalan kaki.
  2. ASN yang tinggal di bawah 10 kilometer lebih realistis memakai sepeda atau sepeda listrik.
  3. ASN yang bergantung pada angkutan umum perlu mempertimbangkan rute, waktu tempuh, dan ketersediaan armada.
  4. Carpooling cocok bagi pegawai yang memiliki jalur berangkat dan pulang yang searah.

Muhammad berharap kebijakan itu tidak diterapkan secara kaku. Ia menilai pegawai yang tinggal jauh layak mendapat penyesuaian agar tidak terbebani dan tetap bisa memenuhi kewajiban kerja tepat waktu.

Batasan yang disampaikan Pemprov Jateng

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menjelaskan bahwa anjuran berjalan kaki dibatasi untuk ASN yang rumahnya berjarak sekitar 1,5 kilometer atau kurang dari kantor. Untuk sepeda dan sepeda listrik, prioritas diberikan kepada ASN dengan jarak di bawah 10 kilometer dan kontur jalan yang relatif datar.

Ia juga menyebut penggunaan angkutan umum dianjurkan bila akses, jarak, waktu tempuh, dan ketersediaan sarana mendukung. Sementara kendaraan bersama diarahkan untuk beberapa pegawai sesuai kapasitas kendaraan agar penggunaan BBM bisa ditekan.

Sumarno menegaskan pemerintah ingin mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien. Ia meminta ASN mengurangi aktivitas yang memindahkan pekerjaan dari satu tempat ke tempat lain jika bisa diselesaikan secara daring.

Pengaturan kerja dan listrik ikut dibatasi

Selain mendorong perubahan moda transportasi, Pemprov Jateng juga membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen dari biasanya. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menekan konsumsi energi di lingkungan pemerintah daerah.

Pemerintah provinsi juga menerapkan skema work from home atau WFH bagi sebagian ASN setiap Jumat. Kebijakan itu tidak berlaku bagi sektor yang melayani masyarakat secara langsung, seperti kesehatan, pendidikan, pelayanan terpadu satu pintu, dan samsat, serta untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.

Sumarno menyebut jumlah ASN yang WFH bergantung pada kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah. Ia menekankan kepala OPD memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan aturan tersebut.

Pemprov Jateng juga meminta OPD membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen. Selain itu, rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi diutamakan dilakukan secara daring bila memungkinkan.

Pemerintah provinsi turut mengatur penggunaan listrik di kantor agar lebih efisien. Listrik di dalam ruangan dihidupkan pukul 06.30-15.30 WIB sesuai kebutuhan, sementara listrik di luar ruangan dibatasi pada pukul 17.30-05.30 WIB, dengan suhu pendingin ruangan disarankan berada di kisaran 24-26 derajat celsius.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.kompas.id
Exit mobile version