
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pola dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo tergolong sangat mengkhawatirkan. KPK menyebut modus itu memakai surat pernyataan yang sudah ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah atau OPD, tetapi belum diberi tanggal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat itu bisa langsung dipakai saat ada pihak yang dianggap membangkang. “Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Modus surat pernyataan jadi sorotan
Asep menjelaskan, surat pernyataan yang ditemukan KPK memuat pengunduran diri dari jabatan sekaligus pengunduran diri dari status aparatur sipil negara. Surat itu sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai, sehingga siap dipakai sewaktu-waktu meski tanggalnya masih kosong.
Menurut KPK, pola seperti ini belum pernah terungkap dalam penanganan perkara serupa. Karena itu, lembaga antirasuah menilai temuan tersebut perlu diwaspadai agar tidak ditiru di lingkungan pemerintahan daerah lain.
Asep menegaskan, KPK memandang cara itu sebagai bentuk tekanan yang bisa membatasi ruang gerak pejabat di bawahnya. Temuan ini juga memperlihatkan bagaimana dokumen administratif dapat dijadikan alat untuk menekan pejabat agar mengikuti kehendak atasan.
Rangkaian OTT di Tulungagung
KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, KPK membawa Gatut Sunu, adiknya, dan 11 orang lain ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Langkah itu diambil setelah tim menemukan sejumlah bukti awal yang dinilai cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2025–2026.
Poin penting dari penanganan perkara
- KPK menilai modus pemerasan memakai surat pernyataan sebagai temuan baru dalam kasus korupsi.
- Surat itu berisi pengunduran diri dari jabatan dan status ASN, tetapi belum diberi tanggal.
- KPK menyebut dokumen tersebut dapat dipakai saat pejabat dianggap melawan atau membangkang.
- Dalam OTT di Tulungagung, KPK mengamankan 18 orang yang terkait dengan perkara.
- Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
Respons KPK terhadap pola baru
KPK kini menyoroti kemungkinan penyalahgunaan dokumen kepegawaian sebagai alat tekanan di birokrasi. Lembaga itu menilai praktik tersebut berbahaya karena dapat memengaruhi independensi kepala OPD dan pejabat struktural lain dalam menjalankan tugas.
Dengan penanganan ini, KPK juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak selalu berbentuk uang tunai atau transaksi langsung. Dalam kasus Tulungagung, dugaan pemerasan disebut terkait mekanisme administratif yang dibuat sedemikian rupa agar bisa digunakan sebagai ancaman kapan saja.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jatim.antaranews.com








