
Pemprov Jawa Tengah mempercepat penanganan sampah dengan membangun tiga aglomerasi pengolahan sampah regional yang ditargetkan mampu memangkas timbulan sampah hingga 3.000 ton per hari. Langkah ini menjadi bagian dari upaya daerah mendukung target nasional pengelolaan sampah sekaligus merespons kenaikan volume sampah yang terus bergerak naik setiap tahun.
Kesepakatan percepatan itu ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, tujuh kepala daerah, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026. Pemprov Jateng menilai skema regional lebih efektif untuk wilayah dengan timbulan sampah besar yang sulit ditangani secara terpisah oleh tiap daerah.
Tiga wilayah aglomerasi yang disiapkan
Tiga aglomerasi yang masuk dalam program tersebut adalah Semarang Raya, Pekalongan Raya, dan Tegal Raya. Untuk Pekalongan Raya, wilayah ini mencakup Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang dengan lokasi pengolahan terpusat di Kota Pekalongan.
Sementara itu, Tegal Raya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes dengan fasilitas pengolahan di Kabupaten Tegal. Skema ini dirancang agar penanganan sampah berjalan lebih terkoordinasi dari hulu ke hilir di masing-masing kawasan.
Beban sampah Jateng masih tinggi
Hanif Faisol Nurofiq menyebut tiga aglomerasi itu diproyeksikan mampu mengurangi sekitar 3.000 ton sampah per hari dari total timbulan sampah Jawa Tengah yang mencapai 17.300 ton per hari. Ia menegaskan masih ada sekitar 14.300 ton per hari yang menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah daerah dan pusat.
Berikut gambaran timbulan sampah di wilayah aglomerasi yang disebut dalam data pemerintah:
| Wilayah | Timbulan sampah per hari | Persentase terkelola |
|---|---|---|
| Kota Pekalongan | 162,27 ton | 39,85 persen |
| Kabupaten Pekalongan | 402,95 ton | 26,33 persen |
| Kabupaten Batang | 472,46 ton | 11,80 persen |
| Kabupaten Pemalang | 467,92 ton | 33,92 persen |
| Kota Tegal | 176,29 ton | 32,06 persen |
| Kabupaten Tegal | 661,94 ton | 11,22 persen |
| Kabupaten Brebes | 1.033,21 ton | 2,32 persen |
Total timbulan sampah di Jawa Tengah juga tercatat sekitar 6,34 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sekitar 30 persen sudah terkelola, sementara sisanya masih belum tertangani optimal.
Dukungan pemerintah pusat dan daerah
Hanif mengatakan pengembangan aglomerasi merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah secara terintegrasi. Secara nasional, pemerintah menargetkan pembentukan 35 aglomerasi pengolahan sampah.
Ia juga mengapresiasi kinerja Jawa Tengah yang dinilai lebih progresif dibanding banyak daerah lain. Capaian pengelolaan sampah di provinsi ini telah mencapai 30 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional 26 persen, serta mendukung target RPJMN 2026 sebesar 63,41 persen.
Penandatanganan nota kesepahaman itu turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah Widi Hartarto bersama tujuh kepala daerah. Mereka adalah Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati Batang M Faiz Kurniawan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, dan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Langkah lanjutan di lapangan
Ahmad Luthfi menegaskan fokus berikutnya ada pada percepatan implementasi di lapangan. Ia menilai penanganan sampah tidak bisa ditunda karena timbulan sampah di Jawa Tengah naik 8–11 persen tiap tahun.
- Pembentukan satuan tugas sampah hingga tingkat desa dan kelurahan.
- Penyusunan peta jalan pengelolaan sampah di tiap wilayah.
- Penguatan teknologi ramah lingkungan untuk pengolahan sampah.
- Transformasi TPA menjadi TPST yang lebih produktif.
- Penguatan Gerakan Jawa Tengah ASRI yang berfokus pada lingkungan aman, sehat, resik, dan indah.
Menurut Ahmad Luthfi, konsep aglomerasi dipakai untuk wilayah yang menghasilkan sampah di atas 1.000 ton per hari agar pengelolaannya dilakukan secara regional. Untuk daerah dengan volume lebih kecil, pemerintah mendorong penggunaan teknologi Refuse Derived Fuel atau RDF, seperti yang sudah diterapkan di Magelang, Banyumas, dan Cilacap.
Pengelolaan sampah berbasis wilayah ini diharapkan membuat sistem lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga menempatkan partisipasi warga sebagai faktor kunci, terutama dalam memilah sampah sejak dari sumbernya agar beban pengolahan di hilir dapat berkurang secara signifikan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: timesindonesia.co.id








