Pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah kini mendapat kemudahan baru saat membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk perpanjangan pajak kendaraan yang belum dibalik nama, KTP asli pemilik lama tidak lagi wajib dilampirkan.
Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 24 April 2026, dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Aturan tersebut terutama membantu warga yang selama ini tertahan karena tidak memiliki akses ke dokumen identitas pemilik sebelumnya.
Mulai Berlaku Sampai Desember 2026
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyampaikan kebijakan itu merujuk pada informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa relaksasi ini berlaku untuk kendaraan bermotor bekas yang perpanjangan pajaknya bukan atas nama pemilik asli.
Masrofi mengatakan, “Untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas, bukan atas nama pemilik asli, dalam perpanjangan pajak kendaraan tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik asal.” Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2026.
Dengan aturan ini, pemilik kendaraan bekas bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di Jawa Tengah. Kemudahan tersebut diharapkan membuat pembayaran pajak tidak lagi terhambat oleh ketiadaan KTP pemilik lama.
Syarat yang Tetap Harus Dipenuhi
Meski KTP pemilik lama tidak lagi diminta, wajib pajak tetap harus mengikuti ketentuan administrasi yang sudah ditetapkan. Salah satu syarat utama adalah mengisi formulir pernyataan khusus saat melakukan layanan di Samsat.
Berikut syarat yang disebutkan dalam kebijakan tersebut:
- Mendatangi kantor Samsat terdekat
- Mengisi formulir pernyataan khusus
- Menandatangani kesanggupan melakukan balik nama pada 2027
- Menyetujui konsekuensi pemblokiran jika kewajiban tidak dipenuhi
Masrofi menegaskan formulir itu menjadi bagian penting dari proses. Artinya, kemudahan ini tidak menghapus kewajiban administrasi kepemilikan kendaraan di kemudian hari.
Ada Risiko Pemblokiran Jika Tak Balik Nama
Salah satu poin penting dari formulir adalah komitmen balik nama pada 2027. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, kendaraan berisiko diblokir sesuai ketentuan yang berlaku.
Masrofi juga menegaskan bahwa pada 2027, kendaraan bermotor tetap harus dibalik nama. Karena itu, relaksasi yang diberikan saat ini hanya bersifat sementara untuk memudahkan pembayaran pajak, bukan penghapusan kewajiban administrasi.
Bagi pemilik kendaraan bekas, aturan ini bisa menjadi jalan keluar dari masalah yang kerap muncul. Kendala seperti sulit menghubungi pemilik lama, KTP pemilik terdahulu yang hilang, atau kendaraan yang belum sempat dibalik nama sering membuat pajak tertunda.
Diarahkan Pemerintah Pusat
Masrofi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Sementara itu, kewenangan identifikasi kendaraan tetap berada di kepolisian.
Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan relaksasi ini dengan tetap memenuhi komitmen balik nama pada 2027. Pemilik kendaraan juga disarankan mengecek syarat detail di Samsat setempat agar prosedurnya sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
Kemudahan bayar pajak tanpa KTP pemilik lama ini menjadi momentum bagi warga Jawa Tengah untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan yang sempat tertunda. Pada saat yang sama, administrasi kepemilikan kendaraan tetap perlu dibereskan agar tidak menimbulkan persoalan ketika masa relaksasi berakhir.
Source: regional.kontan.co.id






