Imigrasi Jatim Deportasi 53 WNA di Triwulan I 2026, Penindakan Menguat Tanpa Pandang Bulu

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur mencatat 53 warga negara asing dideportasi selama triwulan I tahun 2026, atau periode Januari hingga Maret. Angka itu menjadi bagian dari pengawasan ketat yang juga menghasilkan 134 tindakan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Jawa Timur.

Data tersebut menunjukkan bahwa penindakan tidak berhenti pada deportasi saja. Satuan kerja keimigrasian di Jawa Timur juga menjalankan proses pro justicia, penahanan di rumah detensi, dan pengenaan biaya beban kepada WNA yang melanggar ketentuan.

Penindakan dari seluruh satuan kerja

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyebut capaian itu berasal dari akumulasi penindakan seluruh satuan kerja keimigrasian di Jawa Timur. Jajaran yang terlibat meliputi Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi yang aktif melakukan pengawasan dan penindakan.

Novianto menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan warga negara asing. Ia juga menyebut pengawasan terus dijalankan untuk memastikan keberadaan WNA tetap tertib dan sesuai aturan di Jawa Timur.

Negara asal yang paling banyak melanggar

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, warga negara Malaysia menjadi kelompok dengan persentase pelanggaran keimigrasian tertinggi, yakni 19,8 persen. Setelah itu, warga negara China menyumbang 15,4 persen pelanggaran.

Di bawahnya ada warga negara Bangladesh sebesar 14,3 persen, warga negara Hongkong 13,2 persen, dan warga negara Suriah 8,8 persen. Data ini menggambarkan sebaran pelanggaran yang ditangani jajaran imigrasi selama periode tersebut.

Pengawasan dilakukan berkelanjutan

Novianto mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai konsisten menjalankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan. Menurutnya, hasil itu lahir dari kerja bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus utama tetap diarahkan pada pengawasan agar setiap WNA yang berada di Jawa Timur mematuhi aturan yang berlaku.

Source: www.jawapos.com

Terkait