Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Provinsi Jawa Barat tidak akan berganti nama menjadi Tatar Sunda. Ia menyebut isu yang beredar di media sosial soal perubahan nama itu sebagai cerita yang tidak benar.
Penegasan itu muncul setelah perayaan Milangkala Tatar Sunda dikaitkan dengan wacana pergantian nama daerah. Menurut KDM, acara tersebut murni perayaan budaya untuk mengingat sejarah, identitas, dan warisan leluhur masyarakat Sunda.
Budaya, bukan perubahan administratif
KDM mengatakan Milangkala Tatar Sunda menjadi momentum untuk mengingat jati diri masyarakat Sunda. Ia juga menilai peringatan itu penting untuk memperkuat arah pembangunan daerah berbasis budaya.
Dalam pernyataannya, KDM menyebut identitas budaya sebagai kekuatan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu mengingat asal-usul dan tujuan pembangunan yang dijalankan.
“Terima kasih pada seluruh warga Jabar karena telah memberikan dukungan penuh pada kegiatan Milangkala Tatar Sunda yang berpuncak pada tanggal 18 Mei 2026,” ujar Dedi Mulyadi melalui media sosialnya. Ia juga menyebut peringatan itu sebagai spirit untuk terus mengingat siapa diri masyarakat Sunda dan dari mana mereka berasal.
Isu di media sosial dibantah
KDM membantah keras narasi yang menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menyiapkan perubahan nama daerah menjadi Tatar Sunda. Ia menyatakan bahwa rangkaian cerita yang beredar di media sosial itu hanya karangan pihak lain.
Ia memastikan pemerintah daerah tetap fokus bekerja dan tidak memiliki agenda untuk mengganti nama provinsi. KDM menegaskan, nama wilayah administratif tersebut tetap Jawa Barat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Mas Adi Komar juga memberi klarifikasi atas isu yang sama. Ia menegaskan bahwa Hari Tatar Sunda yang diramaikan dengan kirab budaya Mahkota Binokasih tidak berkaitan dengan upaya mengubah nama Jawa Barat.
Adi Komar menjelaskan bahwa unsur yang hadir dalam peringatan itu adalah budaya dan teritorial historis. Menurutnya, kegiatan tersebut berkaitan dengan sejarah kerajaan Sunda, bukan dengan wilayah administratif yang diatur dalam undang-undang.
