Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya bisa bernapas lega setelah PTUN Jakarta menolak gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atau PLK. Putusan ini dinilai meredakan potensi gangguan terhadap status lahan SMAN 1 Bandung yang selama ini menjadi sengketa.
Putusan diumumkan secara elektronik pada Rabu 8 Juli 2026. Bagi Pemprov Jabar, hasil ini memperkuat posisi negara dalam menjaga aset yang berkaitan dengan sekolah tersebut.
Gugatan PLK Ditolak
PLK sebelumnya mendaftarkan gugatan dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT sejak akhir Desember 2025 melawan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Inti petitumnya meminta pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang pencabutan keputusan sebelumnya terkait legalitas badan hukum mereka.
Surat pencabutan itu memuat perubahan badan hukum PLK tertanggal 28 Agustus 2025. PLK juga meminta agar surat keputusan mengenai legalitas badan hukum mereka diterbitkan kembali.
Posisi Hukum PLK Dinilai Lemah
Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menyambut putusan itu dengan menyebut negara kini semakin kuat dalam menjaga asetnya dari ancaman PLK. Dalam keterangannya kepada rmol.id pada Jumat 10 Juli 2026, ia menyebut PLK tidak memiliki legalitas yang sah.
Menurut Fitra, data resmi Kemenkum menunjukkan badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah pada 1984. Karena itu, Kemenkum menilai status yang digunakan PLK dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pertimbangan Hakim Menguatkan Sikap Kemenkum
Fitra juga menjelaskan bahwa Hakim PTUN Jakarta menilai wajar jika Kemenkum merujuk putusan pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa. Pertimbangan itu kemudian dikuatkan oleh putusan perdata Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg.
| Perkara | Nomor Putusan | Isi Putusan |
|---|---|---|
| Pidana PN Bandung | 811/Pid.B/2017/PN.Bdg | Menjadi salah satu pertimbangan Kemenkum dalam menerbitkan objek sengketa |
| Perdata PN Bandung | 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg | Menegaskan PLK bukan kelanjutan dari HCL dan membatalkan Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 |
Dalam putusan perdata itu, majelis menyatakan PLK bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum atau HCL yang anggaran dasarnya disetujui Pemerintah Hindia Belanda pada 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 No. 540. Majelis juga menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang rapat khusus pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia.
Fitra menegaskan bahwa langkah hukum PLK ke PTUN merupakan lanjutan dari kekalahan mereka dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Ia menyebut Pemprov Jabar juga menang pada tingkat banding dalam perkara tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan ini, posisi hukum PLK dalam polemik lahan SMAN 1 Bandung kembali melemah. Sementara itu, Pemprov Jabar dan Kemenkum sama-sama menganggap putusan PTUN Jakarta sebagai penguatan atas kewenangan negara dalam menjaga aset sekolah itu.
