Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menuntaskan penyisiran data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Blora. Hasil pemeriksaan itu kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kejati Jawa Tengah. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora Hendi Budi Ferdianto, penyisiran dilakukan melalui kegiatan on the spot selama tujuh hari.
Hasil pemeriksaan tidak dibuka ke publik
Hendi mengatakan Kejari Blora tidak akan mengumumkan hasil klarifikasi tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan langsung dilaporkan kepada pimpinan, sehingga detail SPPG yang menjadi objek penyisiran juga tidak diungkap.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah SPPG Blora Artika Diannita menyebut kunjungan Kejari Blora lebih bersifat koordinasi dan verifikasi data SPPG se-Kabupaten Blora. Ia menegaskan, berdasarkan informasi dari para kepala SPPG, tidak ada kunjungan langsung Kejari ke masing-masing dapur MBG.
Jumlah SPPG yang tercatat di Blora
| Status SPPG | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Beroperasi | 94 | Aktif menjalankan operasional |
| Menunggu pendanaan | 9 | Belum dapat beroperasi penuh |
| Tahap persiapan | 43 | Masih menyiapkan operasional |
Artika menyebut saat ini terdapat 94 SPPG yang beroperasi di Blora. Selain itu, ada sembilan SPPG yang masih menunggu pendanaan untuk operasional dan 43 SPPG yang masih berada dalam tahap persiapan.
Perkembangan ini menunjukkan proses verifikasi data SPPG di Blora masih terus menjadi perhatian. Dengan hasil penyisiran yang sudah diteruskan ke Kejati Jawa Tengah, tindak lanjut berikutnya kini berada di tangan pimpinan kejaksaan di tingkat provinsi.
