Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur kembali mengecek jaminan reklamasi dan pascatambang setelah muncul catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Plt Kepala Dinas ESDM Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman menegaskan, temuan itu bukan soal perizinan tambang.
Afta mengatakan, yang diperiksa BPK adalah jaminan reklamasi, bukan izin usaha pertambangan. Karena itu, dinasnya kini melakukan pencocokan data dengan Bank Jatim dan pihak lain untuk memastikan jumlah dan asal setoran yang masuk.
Catatan BPK muncul dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jatim Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan itu, pengelolaan jaminan pertambangan di Dinas ESDM Jatim dinilai belum memadai.
BPK menilai kondisi itu membuat aktivitas pascatambang, termasuk reklamasi, menjadi tidak terukur dan rawan disalahgunakan. Karena itu, Dinas ESDM Jatim diminta memastikan data jaminan yang terkait dengan tambang benar-benar cocok.
Jaminan yang wajib sebelum tambang berjalan
Afta menjelaskan, setiap pengusaha yang akan melakukan kegiatan pertambangan wajib mengajukan izin jaminan reklamasi dan pascatambang terlebih dulu. Jaminan ini menjadi dana yang harus disediakan pemegang IUP atau IUPK untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem di lahan bekas tambang.
Ia menambahkan, dana itu baru bisa dicairkan setelah kegiatan tambang selesai. Sebelum pencairan, pengaju wajib membuktikan bahwa reklamasi sudah dilakukan sesuai rencana FS konsultan yang dibuat.
Fokus rekonsiliasi data dan bunga bank
Dinas ESDM Jatim kini menelusuri perbedaan data bilyet pembayaran jaminan reklamasi di Bank Jatim dan di pemerintah. Afta menyebut proses rekonsiliasi juga akan mencakup pengecekan selisih data dan posisi bunga, termasuk rekening tempat dana tersebut ditempatkan.
Ia juga menyoroti bahwa jumlah izin usaha yang sudah masuk tahap reklamasi berbeda-beda dari tahun ke tahun. Luasan lahan yang direklamasi pun bervariasi, mulai dari 2 hektare, 3 hektare, hingga 5 hektare.
Source: surabaya.kompas.com





