UMSK 2026 Belum Usai, KSPI Jawa Barat Siapkan Jaringan Bantuan Hukum Hingga Pelosok

Perjuangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK 2026 di Jawa Barat belum mereda. KSPI Jawa Barat kini menyiapkan pengawalan hukum sekaligus jaringan bantuan hukum yang lebih luas untuk merespons persoalan buruh dan masyarakat di daerah.

Dalam laporannya pada Rakernas KSPI 2026 di Acacia Hotel, Jakarta, perwakilan KSPI Jawa Barat menegaskan bahwa perjuangan UMSK tahun ini akan ditempuh melalui jalur hukum. Di saat yang sama, mereka juga memperkuat langkah pendampingan bagi anggota yang menghadapi persoalan hukum di berbagai kabupaten dan kota.

UMSK 2026 dibawa ke jalur hukum

KSPI Jawa Barat menyebut pihaknya saat ini tengah mendampingi saksi ahli dalam persidangan terkait UMSK 2026. Pada sidang yang berlangsung Selasa dan Rabu, buruh juga berencana menggelar aksi pengawalan.

Dalam persidangan itu, pihak buruh menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KSPI untuk memastikan perjuangan UMSK tetap berjalan maksimal.

Kebijakan yang dipersoalkan, bukan sosok gubernur

Perda KSPI Jawa Barat menegaskan bahwa posisi mereka berhadapan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan dengan gubernur secara pribadi. Mereka menilai ada kebijakan yang lahir dari masukan pihak tertentu dan tidak sesuai dengan harapan kaum buruh.

KSPI Jawa Barat juga menggambarkan bahwa perjuangan UMSK di provinsi itu memiliki dinamika tersendiri. Pada 2025, KSPI sempat berselisih dengan Penjabat Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK, bahkan menilai kebijakan saat itu bertentangan dengan arahan Presiden.

Pengalaman tahun sebelumnya masih memengaruhi langkah buruh

Melalui komunikasi dan konsolidasi yang dibantu Presiden KSPI, persoalan UMSK 2025 disebut mulai menemukan titik terang. Meski begitu, hasil yang didapat saat itu belum maksimal.

UMSK akhirnya terbit dan diterima sebagai langkah awal dengan harapan kondisi pada tahun berikutnya membaik. Namun pada 2026, perbaikan yang terlihat dinilai belum signifikan sehingga KSPI Jawa Barat memilih untuk mengerahkan seluruh kekuatan dalam perjuangan kali ini.

Jaringan bantuan hukum diperluas ke daerah

Selain UMSK, KSPI Jawa Barat juga menyoroti banyaknya persoalan hukum yang menimpa anggota dan masyarakat di berbagai wilayah. Mereka menyebut ada sengketa tanah di Tasikmalaya, kasus serupa di Cirebon, hingga dugaan kriminalisasi di Indramayu.

Dari temuan itu, KSPI Jawa Barat menilai jumlah tenaga bantuan hukum dan paralegal di sejumlah kabupaten dan kota masih sangat minim. Kondisi tersebut membuat banyak warga di daerah belum mendapatkan pendampingan yang memadai ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Fokus baru: paralegal dan posko bantuan

Sebagai respons, KSPI Jawa Barat berencana memperkuat pembinaan dan pendidikan paralegal di berbagai wilayah. Program ini akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang selama ini kurang tersentuh layanan bantuan hukum.

Selama ini, pendampingan hukum lebih banyak berpusat di wilayah perkotaan. KSPI Jawa Barat ingin memperluas jangkauan agar masyarakat di pelosok tidak lagi kesulitan mencari bantuan saat menghadapi persoalan hukum.

Mereka juga berharap Posko Oren yang pernah dibentuk sebelumnya bisa kembali diaktifkan dan diperluas ke seluruh Jawa Barat. Posko itu dinilai penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan, terutama di wilayah perbatasan Jawa Barat dengan Jawa Tengah dan Banten yang dianggap rentan karena masih banyak warga yang belum memahami hukum.

Dengan penguatan jaringan bantuan hukum hingga pelosok daerah, KSPI Jawa Barat ingin kehadirannya dirasakan bukan hanya oleh pekerja di kawasan industri. Mereka juga menargetkan perlindungan dan akses keadilan bagi masyarakat luas yang membutuhkan pendampingan hukum.

Source: www.koranperdjoeangan.com

Terkait