Polda Jawa Barat membuka call center khusus bagi warga yang merasa pernah menjadi korban Taufik Hidayat. Langkah ini muncul setelah polisi menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan polisi memantau sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari pihak lain yang mengaku korban. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian terkait pengakuan tersebut.
Untuk menampung laporan baru, Polda Jabar menyiapkan kanal pengaduan melalui Direktorat PPA-TPPO Polda Jabar. Masyarakat juga dapat melapor lewat layanan kepolisian di nomor 110.
Satgas lintas direktorat ikut turun tangan
Polda Jabar juga membentuk satuan tugas khusus untuk mengusut kasus ini lebih jauh. Satgas itu melibatkan Ditreskrimum, Subdirektorat PPA, Direktorat Reserse Siber, dan Direktorat Reskrimsus.
Hendra menyebut seluruh unsur itu akan bekerja sebagai satu kesatuan untuk mengawal proses penyidikan sampai tuntas. Polisi berharap struktur ini bisa mempercepat pendalaman kasus dan menutup kemungkinan adanya fakta yang terlewat.
Polisi dalami keterangan korban dan saksi
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa tersangka sempat berpindah-pindah lokasi sedikitnya tiga kali selama pelarian. Taufik akhirnya ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Salah satu barang bukti yang disebut adalah botol infus.
Hendra menjelaskan bahwa Taufik sudah berstatus tersangka sebelum polisi menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan korban dan saksi untuk mencocokkan fakta di lapangan.
Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya unsur pelecehan seksual dalam peristiwa tersebut. Polda Jabar mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor melalui jalur resmi agar penegakan hukum bisa berjalan maksimal.
