Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat menilai polemik dugaan pembubaran Misa Penghiburan di Kecamatan Cipayung, Depok, berawal dari miskomunikasi dan perbedaan penafsiran. Menurut Kanwil KemenHAM Jabar, persoalan itu lalu membesar setelah potongan pernyataan tersebar di media sosial dan memunculkan kesan adanya pelarangan ibadah.
Kepala Kanwil KemenHAM Jabar Hasbullah Fudail mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi lapangan lewat rapat koordinasi dan audiensi. Pertemuan itu melibatkan Pemerintah Kota Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama, Kantor Kementerian Agama, unsur kewilayahan, dan tokoh masyarakat.
Awal masalah di rumah duka
Hasbullah menjelaskan, polemik bermula saat keluarga almarhum meminta izin untuk pelaksanaan Misa Penghiburan. Saat itu, pengurus RT dan RW sedang berada di luar kota mengikuti kegiatan Pemerintah Kota Depok.
Pernyataan Ketua RT yang menyebut dirinya tidak dapat bertanggung jawab bila terjadi keributan kemudian ditafsirkan sebagai larangan. Ucapan itu direkam dan menyebar di media sosial hingga memunculkan persepsi pembubaran ibadah.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah duka di Gang Haji Abdul Azis, Bulak Timur, RT 005/RW 09, Cipayung, Depok. Pihak keluarga semula berniat menggelar misa arwah atau penghiburan di lokasi tersebut.
Mediasi cepat dari pemerintah daerah
Hasbullah menyebut pemerintah daerah bersama unsur kecamatan, kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta FKUB segera memfasilitasi mediasi pada malam hari. Hasilnya, ibadah doa bersama tetap berlangsung hingga prosesi pemberangkatan jenazah ke Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein.
Kanwil KemenHAM Jabar juga mendatangi rumah duka dan berdialog langsung dengan keluarga almarhum. Berdasarkan verifikasi tersebut, kedua pihak disebut sudah saling memaafkan dan situasi di lapangan dipastikan kondusif.
Masalah itu juga telah diselesaikan melalui proses mediasi yang melibatkan keluarga, perwakilan warga, dan pihak terkait. Setelah itu, misa penghiburan dipindahkan dan dilaksanakan dengan aman di Rumah Duka YLCC, Pancoran Mas, Depok.
Langkah lanjutan untuk cegah kejadian serupa
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Depok bersama FKUB akan memperkuat sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 hingga tingkat RT/RW. Mereka juga akan mengaktifkan kembali rumah persemayaman umum bagi masyarakat prasejahtera melalui kerja sama dengan rumah sakit umum daerah.
Selain itu, pemerintah daerah dan FKUB tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Urusan HAM. Kanwil KemenHAM Jabar juga mendorong FKUB Kota Depok melibatkan generasi muda yang memahami dunia digital agar informasi akurat lebih cepat menyebar saat isu sensitif muncul di masyarakat.
Hasbullah menegaskan pihaknya berkomitmen terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal urusan kemanusiaan. Ia juga menyebut pentingnya merawat ekosistem toleransi agar tetap kondusif di tengah cepatnya arus informasi digital.
Source: www.antaranews.com






