Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jawa Timur kini didominasi usia anak-anak, menurut catatan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Temuan ini menjadi sorotan karena kasus curanmor justru masih terus muncul dalam jumlah besar di sejumlah wilayah hukum kepolisian daerah tersebut.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaidi Jumhur mengatakan, pelaku curanmor yang masih berusia belia kini lebih banyak muncul dibanding kelompok usia lain. Ia menyebut pelaku curas umumnya berada di kisaran usia 30-an ke atas dan kerap merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kasus 3C masih tinggi
Selama Juni, Polda Jawa Timur mencatat 320 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor atau 3C. Dari jumlah itu, 195 kasus berhasil diungkap dengan 222 tersangka.
Pada Mei, jumlah kasus 3C tercatat 266 kasus. Dalam periode itu, polisi mengungkap 194 kasus dengan 230 tersangka.
Sebaran kasus menonjol
Kasus pencurian yang paling menonjol sejauh ini berada di Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Nganjuk. Tiga wilayah itu masuk perhatian karena angka kasusnya menonjol dibanding daerah lain di Jawa Timur.
Untuk curanmor yang melibatkan pelaku anak, Jumhur tidak menyebut batas usia yang pasti. Namun, ia menjelaskan bahwa mereka umumnya berada di bawah usia 17 tahun atau masih duduk di bangku sekolah.
Motif tidak hanya ekonomi
Jumhur mengatakan motif pelaku usia anak dalam kasus pencurian tidak selalu soal kebutuhan ekonomi. Sebagian di antaranya juga terkait keinginan membeli atau mengonsumsi narkoba.
Ia menegaskan, pada sejumlah kasus curanmor yang diungkap, pelaku di bawah umur memang ditemukan memiliki kaitan dengan kebutuhan narkoba. Karena itu, penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang sudah ditangkap, tetapi juga masih memburu daftar pencarian orang dalam jumlah belasan sampai puluhan.
Barang curian cepat berpindah tangan
Polda Jatim juga menghadapi kendala karena barang curian, terutama kendaraan dan barang elektronik seperti handphone, kerap langsung dijual oleh tersangka. Kondisi itu membuat penyidik lebih sulit menelusuri barang bukti.
Jumhur menyebut barang hasil curian sering langsung ditawarkan melalui Facebook dan biasanya cepat laku. Pola itu membuat pengungkapan jaringan penjualan hasil curian menjadi bagian penting dalam penanganan kasus curanmor di Jawa Timur.
Source: surabaya.kompas.com






