Komisi II DPR Belum Lihat Urgensi Ganti Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, Jalur Hukum Masih Jauh

Komisi II DPR menilai usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda belum masuk tahap mendesak. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan, usulan itu masih bergulir di tingkat daerah dan belum sampai ke meja DPR RI.

Dede mengatakan perubahan nama provinsi bukan persoalan sederhana karena harus melewati pembahasan panjang dan persetujuan undang-undang. Ia menekankan bahwa setiap perubahan nama, batas wilayah, dan nomenklatur daerah lain harus diputuskan melalui mekanisme legislasi di Senayan.

Belum ada pembahasan resmi di DPR

Menurut Dede, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi di DPR RI terkait usulan tersebut. Ia menyebut prosesnya masih sebatas aspirasi di bawah, sementara dokumen usulan resmi belum diserahkan untuk digodok di tingkat pusat.

Dalam pandangannya, perubahan nama provinsi harus diputuskan melalui Undang-Undang Provinsi atau Kabupaten/Kota. Karena itu, ia menilai status usulan tersebut belum bisa dianggap sah secara hukum sebelum masuk pembahasan DPR.

Dede juga menyebut dirinya mendengar bahwa Gubernur Jawa Barat tidak setuju dengan gagasan itu. Meski begitu, ia tetap menghormati hak DPRD Jawa Barat dalam menampung aspirasi masyarakat.

Risiko memicu tuntutan serupa

Selain soal prosedur, Dede mengingatkan adanya risiko sosial jika satu identitas kebudayaan terlalu ditonjolkan. Ia khawatir hal itu dapat memunculkan tuntutan serupa dari wilayah lain di Jawa Barat yang memiliki karakter budaya berbeda.

Ia menilai penamaan yang berkonteks hanya pada satu kebudayaan berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat. Menurutnya, kebijakan semacam itu juga bisa menjadi preseden buruk yang memicu efek domino di daerah lain.

Dede memberi contoh bahwa nomenklatur wilayah saat ini sudah tertata, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ia mengingatkan agar jangan sampai muncul dorongan serupa di daerah lain, termasuk usulan perubahan nama yang lebih spesifik secara kultural.

Dilema identitas dan sejarah pemekaran

Dede melihat persoalan ini juga berkaitan dengan sejarah panjang pemekaran wilayah di Jawa Barat. Ia menyinggung lepasnya Provinsi Banten, lalu munculnya aspirasi pembentukan Provinsi Cirebon dan Provinsi Bogor Raya.

Dari pengalaman itu, ia menilai menyatukan kembali ruang kebudayaan dan wilayah menjadi hal yang sulit. Karena itu, ia menyebut salah satu kunci menjaga kebersamaan adalah memberi ruang yang setara bagi kebudayaan-kebudayaan lain.

Dalam pandangannya, perubahan nama yang menonjolkan satu identitas kultural justru berisiko melahirkan persoalan baru. Ia menegaskan bahwa untuk saat ini, nama provinsi tersebut sebaiknya tetap seperti yang ada.

Wacana yang kembali menguat di daerah

Wacana perubahan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda kembali mencuat setelah seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan untuk melanjutkan usulan legislasi. Langkah itu disebut sebagai upaya mengembalikan identitas kultural dan historis wilayah Pasundan.

Namun, Dede menegaskan bahwa dukungan di daerah belum otomatis membuat usulan itu bisa diproses di pusat. Selama dokumen resmi belum masuk dan dibahas di DPR RI, statusnya tetap sebatas aspirasi yang belum memiliki kekuatan hukum.

Source: akurat.co
Terkait