Dishub Batang Gencarkan Edukasi Sepeda Listrik, Anak Sekolah Jadi Fokus Keselamatan

Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memperkuat edukasi keselamatan sepeda listrik karena kendaraan ini makin akrab digunakan anak usia sekolah. Fokus utamanya adalah mencegah kecelakaan di jalan raya melalui pemahaman aturan pakai yang benar.

Langkah sosialisasi itu menyasar siswa dan orang tua lewat berbagai materi edukasi, termasuk pamflet yang dipasang di sekolah-sekolah. Cara ini dipilih agar pesan keselamatan lebih mudah diterima di lingkungan yang dekat dengan aktivitas anak.

Kepala Bidang Angkutan, Keselamatan Jalan dan Perlintasan Sebidang Dishub Kabupaten Batang, Bambang Pamungkas, menegaskan sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan umum. Kendaraan itu hanya dapat dioperasikan di kawasan tertentu seperti lingkungan permukiman dan jalan desa.

Bambang juga menyoroti kebiasaan anak-anak berboncengan saat bermain sepeda listrik. Menurut dia, perilaku itu meningkatkan risiko kecelakaan karena konstruksi sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor.

Aturan penggunaan sepeda listrik juga membatasi usia pengguna minimal 12 tahun. Selain itu, kendaraan harus dioperasikan dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sosialisasi yang digencarkan Dishub Batang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan itu menjadi dasar edukasi agar masyarakat memahami batasan penggunaan sepeda listrik secara lebih jelas.

Selain soal lokasi dan usia, penggunaan helm juga menjadi bagian penting dari keselamatan. Dishub menilai perlengkapan ini dapat membantu meminimalkan risiko cedera kepala jika terjadi kecelakaan.

Bambang menyebut penggunaan helm sangat penting untuk melindungi kepala saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Melalui edukasi ini, Dishub Batang berharap keselamatan pengguna, terutama anak-anak, bisa lebih terjamin.

Source: jateng.antaranews.com
Terkait