Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember. Kasus ini menyeret praktik KUR fiktif yang disebut memanfaatkan identitas ratusan warga dan menimbulkan kerugian negara Rp12,59 miliar.
Tiga tersangka itu berinisial MFH, mantan Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember periode 2021–2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS yang merupakan Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ). AM dan IIS ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026, sedangkan MFH belum ditahan karena sedang menjalani pidana perkara lain di Lapas Jember.
Modus pakai data warga untuk ajukan KUR
Penyidik menemukan sedikitnya 158 debitur terkait dua collection agent yang sudah menjadi tersangka. Namun, jumlah penerima KUR yang masih ditelusuri dalam perkara ini disebut mencapai sekitar 900 orang.
Menurut Kejati Jatim, para calon debitur yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR. Sebagian besar di antaranya bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan program pemerintah tersebut.
Identitas masyarakat didapat dengan modus menawarkan bantuan sosial. Warga diminta menyerahkan data pribadi dengan iming-iming akan mendapat bantuan dan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.
Setelah identitas terkumpul, data itu dipakai untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Sesudah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh para collection agent.
Dana kemudian ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan. Dengan begitu, penerima KUR tidak menguasai dana pinjaman yang tercatat atas nama mereka.
Peran mantan pimpinan cabang dan aliran uang
Kejati Jatim menduga praktik itu berlangsung dengan sepengetahuan MFH. MFH juga diduga memerintahkan bawahannya agar tetap memproses pencairan kredit meski dokumen dan persyaratan calon debitur tidak memenuhi ketentuan.
Aspidsus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menyebut AO penyelia diminta untuk “proses saja” agar pengajuan segera cair. Selain itu, MFH diduga menerima uang Rp105 juta dari AM dan IIS.
Kasus ini terungkap setelah Kejati Jawa Timur menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR. Laporan itu mengarah pada kredit macet yang membuat dana program pemerintah tidak bisa bergulir kepada masyarakat yang berhak.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp12,59 miliar. Sementara total kerugian penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember selama periode 2021 hingga 2023 tercatat mencapai Rp41,48 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Penyidik Kejati Jawa Timur masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember.
Source: nusantaraabadinews.com






