Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan kasus penyekapan dan penganiayaan yang menyeret Taufik Hidayat terhadap YTR dikawal hingga tuntas. Kepala Kejati Jabar Sutikno menegaskan perkara itu menjadi perhatian serius karena dinilai memperlihatkan kekerasan yang sangat sadis.
Di Kejati Jabar, Kamis (9/7/2026), Sutikno mengatakan aspidum bersama jaksa sudah aktif berkomunikasi dengan penyidik kepolisian. Rekonstruksi perkara juga sudah dihadiri pihak kejaksaan sebagai bagian dari pengawalan proses hukum.
Fokus Kejaksaan pada Berkas Perkara
Menurut Sutikno, berkas perkara Taufik Hidayat memang belum dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar. Namun ia menilai setelah rekonstruksi, berkas itu tidak akan lama lagi masuk ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Tersangka | Taufik Hidayat (30) |
| Korban | YTR (29) |
| Perkara | Penyekapan dan penganiayaan |
| Perkembangan terbaru | Rekonstruksi sudah digelar, berkas tahap satu belum dilimpahkan |
Sutikno menjelaskan, rekonstruksi penting untuk memastikan titik-titik kejadian penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Karena itu, ia optimistis proses pelimpahan berkas dapat segera berjalan setelah rangkaian tersebut rampung.
Pasal yang Disiapkan Penyidik
Sebelumnya, Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat telah menggelar rekonstruksi dan gelar perkara pada Senin (5/7/2026). Dalam penanganan perkara ini, YTR juga disebut terbukti menjadi korban kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya menerapkan tiga pasal berlapis kepada TH. Pasal pertama adalah pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal kedua yang digunakan adalah pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Polda Jabar juga menambahkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum.
Ancaman Hukuman Bisa Mencapai 36 Tahun
Hendra menyebut total konstruksi hukum dalam kasus ini terdiri dari ancaman 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun. Jika disimulasikan secara akumulatif, angka itu bisa menjadi 36 tahun penjara.
Meski begitu, ia menegaskan proses hukum tetap akan diperjuangkan ke jaksa penuntut umum dan dipantau hingga persidangan. Polda Jabar berharap hakim dapat menjatuhkan putusan seberat-beratnya sesuai dengan unsur pasal yang telah disiapkan.
