Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald terus berkembang dengan bertambahnya jumlah korban. Seorang perempuan bernama Agnes Stefani melaporkan kerugian senilai lebih dari Rp1 miliar kepada Polda Metro Jaya, menandai babak baru dalam kasus ini.
Agnes, yang sudah lima tahun berpengalaman di dunia kripto, mengenal Timothy Ronald melalui Instagram pada 2023. Ia bergabung dengan Akademi Crypto yang dikelola Timothy, sebuah komunitas edukasi kripto dengan layanan diskusi dan sinyal transaksi via Discord.
Pada awalnya, Agnes yakin dengan visi Akademi Crypto, sebab ia menganggap proses belajar di sana cukup terstruktur dan kredibel. Namun, seiring waktu, ruang komunikasi di komunitas tiba-tiba tertutup dan beberapa anggota yang mengeluh justru dikeluarkan dari grup.
Janji tingkat kemenangan tinggi yang disampaikan diketahui Agnes tidak sesuai kenyataan karena saldo investasinya terus merosot. Kecurigaan menguat saat salah satu koin yang dipromosikan, MANTA, mengalami penurunan drastis, membuat Agnes merasa menjadi korban skema merugikan.
Agnes menegaskan bahwa ia tidak tergoda oleh konten glamor atau janji kekayaan instan di media sosial. Ia bergabung terutama untuk belajar secara mendalam, bukan hanya mendapatkan sinyal transaksi secara gratis. Keuntungan yang pernah ia dapatkan berasal dari kemampuan dan analisis pribadinya sendiri.
Penasihat hukum Agnes, Jajang, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari pengaduan korban lain dengan kasus serupa, namun dipisah agar tiap korban memiliki hak melapor secara individu. Pada hari yang sama, rencana pelaporan tiga korban hanya jadi satu karena pertimbangan internal tim hukum.
Nilai kerugian korban Agnes yang melapor tercatat lebih dari Rp1 miliar. Jajang juga membuka peluang adanya laporan lanjutan yang akan menyusul dalam waktu dekat, mengingat banyak korban lain yang belum melapor secara resmi.
Pihak terlapor masih dalam penyelidikan dan diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Transfer Dana, KUHP, serta UU baru terkait tindak pidana pencucian uang. Penyidik Polda Metro Jaya kini memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan penipuan ini.
Sebelumnya, laporan pertama terkait dugaan penipuan kripto dengan modus keuntungan besar sudah diterima kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, memastikan laporan tersebut dalam tahap penyelidikan awal dan belum menetapkan tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan mengenai risiko investasi di aset kripto yang dijanjikan untung besar tanpa jaminan. Polisi terus bekerja untuk memastikan keadilan bagi korban yang dirugikan dalam dugaan skema penipuan yang melibatkan nama besar di dunia digital. Pemantauan terhadap perkembangan kasus ini akan terus dilakukan seiring bertambahnya laporan dan bukti yang masuk.
