Roy Suryo Siapkan Laporan Balik ke Eggi Sudjana soal Dugaan Strategi Adu Domba Otoritas Solo

Roy Suryo dan tim hukumnya telah menyatakan kesiapan untuk melaporkan balik Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan pengacaranya ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini merupakan respons atas laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilayangkan kepada Roy Suryo terkait kritikannya atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi dan Damai.

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa laporan balik ini dilatarbelakangi oleh ketidakadilan yang dialami kliennya. Ia menyatakan, Roy Suryo dan timnya justru merasa menjadi korban dalam konflik hukum dan politik yang sedang terjadi. Ahmad menambahkan, laporan akan diajukan kepada tiga pihak, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta pengacara Eggi, Elida Netty.

Ahmad Khozinudin menilai pernyataan Elida Netty telah melewati batas kewenangan profesi advokat dengan penggunaan bahasa yang tidak pantas. Roy Suryo pun merasa heran dengan sikap Eggi dan Damai yang memilih melaporkannya, padahal keduanya sebelumnya sudah bebas dari status tersangka dalam kasus ijazah Presiden Jokowi melalui jalur restorative justice.

Lebih jauh, tim hukum Roy Suryo menduga pelaporan ini memiliki motif politik yang lebih luas. Ahmad menyebut ada indikasi campur tangan sebuah kekuatan yang disebutnya “Otoritas Solo”. Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan Eggi dan Damai bukan sekadar masalah pribadi, melainkan bagian dari strategi sistematis untuk memecah belah kekuatan kritis di masyarakat.

Perseteruan ini bermula dari kritik tajam Roy Suryo terhadap proses hukum yang mengeluarkan SP3 untuk Eggi dan Damai. Kritik tersebut kemudian direspons dengan pelaporan Roy Suryo ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Salah satu poin sengketa adalah penggunaan istilah satir, yaitu “dua tuyul bertemu jin ifrit,” yang oleh pihak Eggi dianggap penghinaan.

Tim hukum Roy Suryo membela bahwa istilah tersebut merupakan kritik seni dan bukan penghinaan materiil. Abdul Gafur Sangaji, anggota tim hukum Roy, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut diadaptasi dari karya jurnalistik dan karikatur seorang wartawan senior. Karena itu, mereka menilai tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah tidak berdasar dan justru bermaksud mengalihkan isu utama yang diperjuangkan masyarakat.

Pasal-pasal hukum yang dituduhkan kepada Roy Suryo, seperti Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dianggap tidak relevan oleh tim hukum. Mereka melihat langkah pelaporan balik sebagai tindakan sah dan wajar untuk mempertahankan hak klien. Saat ini, materi pelaporan tengah dikaji untuk nantinya diajukan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, konflik hukum ini juga berimbas pada dinamika internal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, mengutuk tindakan Eggi Sudjana yang dianggap otoriter karena melakukan pemecatan sepihak dan melaporkan anggota organisasi sendiri. Menurut Rizal, sikap Eggi menyimpang dari semangat perjuangan TPUA yang seharusnya melindungi ulama dan aktivis, bukan justru mempolitisasi dan memolisikan sesama aktivis.

Rizal menegaskan, ketidaksepahaman ini telah melukai perasaan anggota TPUA lainnya dan mempertanyakan kesesuaian Eggi dengan garis perjuangan organisasi yang dibentuk untuk membela kelompok kritis. Organisasi hingga kini masih mematangkan opsi langkah lanjutan termasuk kemungkinan melaporkan balik tindakan Eggi.

Ketegangan antara Roy Suryo dengan Eggi Sudjana ini mencerminkan kondisi politik dan hukum yang kian kompleks di tengah upaya demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Dugaan upaya adu domba yang melibatkan “Otoritas Solo” menunjukkan adanya dimensi pengaruh kekuatan tertentu di balik persoalan ini. Proses hukum yang sedang berjalan pun masih dalam peninjauan untuk memastikan penanganan yang adil dan transparan bagi semua pihak terkait.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button