Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof Satya Arinanto, menegaskan bahwa pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR adalah sah secara konstitusional. Proses ini dijalankan dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Satya, pembagian kewenangan pengisian hakim MK memang diatur secara tegas dalam konstitusi dan melibatkan tiga lembaga, yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Mekanisme ini merefleksikan desain kelembagaan negara yang mengedepankan representasi lembaga negara, bukan kepentingan profesi tertentu.
Kewenangan DPR dalam Penetapan Calon Hakim MK
DPR memiliki kewenangan penuh untuk melakukan seleksi, uji kelayakan, dan penetapan calon hakim MK melalui mekanisme internal yang sah. Satya menjelaskan bahwa selama proses tersebut dilaksanakan dalam forum resmi DPR, seperti rapat paripurna, legitimasi hukum dan konstitusionalnya terjamin. Dengan kata lain, prosedur ini mematuhi aturan kelembagaan dan konstitusi secara penuh.
Isu Independensi Calon Hakim Berbasis Latar Belakang Politik
Publik sempat mempertanyakan independensi calon hakim MK yang diusulkan DPR karena latar belakang politiknya, khususnya kasus Adies Kadir. Satya memberikan contoh bahwa dalam sejarah, sejumlah hakim MK memiliki rekam jejak politik namun tidak kehilangan integritas profesionalnya. Contoh nyata adalah Mahfud MD, yang sebelumnya aktif dalam dunia politik dan kemudian menjabat Ketua MK.
Pakar tata negara tersebut menekankan bahwa yang utama dalam menjamin independensi hakim adalah integritas pribadi, kapasitas intelektual, dan komitmen terhadap sumpah jabatan serta etika konstitusional. Faktor masa lalu seseorang dalam dunia politik bukanlah tolok ukur utama; yang diuji adalah objektivitas dan kemandirian pelaksanaan fungsi konstitusional.
Mekanisme Ketatanegaraan dan Legitimasi Penetapan Calon Hakim
Secara normatif dan yuridis, penetapan calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR termasuk dalam mekanisme kelembagaan yang diakui dan bukan pelanggaran konstitusi. Satya menegaskan hal tersebut sebagai bagian dari tata cara sistem hukum di Indonesia yang memastikan bahwa proses harus dijalankan secara transparan dan sah.
Berikut poin penting terkait mekanisme dan legitimasi pengajuan calon hakim MK oleh DPR:
- Pengisian hakim MK melibatkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
- DPR memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan calon secara internal.
- Proses penetapan harus dilakukan dalam forum resmi DPR.
- Latar belakang politik calon tidak serta-merta merusak independensi.
- Integritas dan etika hakim MK adalah faktor utama kualitas hakim.
- Penetapan calon oleh DPR sesuai dengan konstitusi dan hukum.
Penting untuk memahami bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia memegang prinsip checks and balances dalam memilih hakim MK. Hal ini menjaga fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berperan memelihara supremasi konstitusi dan menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Dengan demikian, penetapan calon hakim MK oleh DPR sepenuhnya berada dalam koridor hukum dan konstitusi, sebagaimana ditegaskan oleh Prof Satya Arinanto.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com






