Pemerintah Indonesia mulai tahun 2026 akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos). Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dirancang agar penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran dan efisien. Oleh sebab itu, memahami cara daftar DTSEN 2026 sangat penting bagi keluarga yang ingin memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.
DTSEN merupakan database terintegrasi yang menggabungkan data sosial dan ekonomi warga berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data ini kemudian digunakan pemerintah untuk mengelompokkan keluarga dalam kategori kesejahteraan atau yang disebut sebagai peringkat Desil. Kelompok Desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama penerima Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Proses Pendaftaran DTSEN 2026 untuk Masyarakat
Masyarakat tidak dapat mendaftar DTSEN secara mandiri lewat aplikasi online. Pengusulan dan pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme lokal di desa atau kelurahan. Proses ini dilakukan dalam beberapa langkah berikut:
-
Pengajuan Usulan di Tingkat RT/RW:
Keluarga yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan harus mengusulkan diri melalui Ketua RT, Ketua RW, atau Dukuh setempat. Pendamping sosial seperti PSKS, TKSK, maupun Pendamping PKH juga dapat membantu inisiasi usulan. -
Musyawarah Desa/Kelurahan (Musduk/Muskal):
Usulan yang terkumpul dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan untuk verifikasi dan validasi kondisi sosial ekonomi keluarga. Musyawarah ini menentukan kelayakan usulan berdasarkan data lapangan. -
Input Data ke Sistem SIKS-NG:
Operator desa atau kelurahan menginput data keluarga yang telah disahkan hasil Muskal/Musduk ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) secara daring. Kepala desa/lurah mengesahkan dengan berita acara resmi. -
Validasi di Tingkat Pusat:
Data yang masuk akan diperiksa lebih lanjut oleh Kementerian Sosial dan instansi terkait. Proses verifikasi meliputi pemadanan data dengan sumber lain seperti Dukcapil, Regsosek, dan P3KE agar data yang digunakan akurat dan mutakhir. - Penetapan Peringkat Desil:
Keluarga yang telah diverifikasi akan mendapatkan penetapan Desil kesejahteraan dari Kemensos. Keluarga di Desil 1 hingga 4 adalah yang paling berpeluang menerima bantuan sosial.
Persyaratan Data yang Harus Dipenuhi
Agar data keluarga dapat terverifikasi dan berpeluang masuk dalam Desil penerima bantuan, beberapa dokumen dan data dasar harus lengkap dan valid. Antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan NIK yang valid.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru yang mencantumkan seluruh anggota keluarga.
- Data sosial ekonomi yang mencerminkan kondisi faktual, seperti status kepemilikan rumah, kondisi fisik rumah, dan pengeluaran bulanan keluarga.
- Informasi kepemilikan aset seperti kendaraan, tanah, dan tabungan.
Cara Permohonan Akun DTSEN untuk Instansi
Instansi pemerintah atau lembaga yang ingin memiliki akses data DTSEN harus melakukan permohonan akun resmi. Prosedurnya meliputi:
- Mengunduh formulir permohonan dari portal resmi DTSEN.
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendukung seperti Surat Permohonan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Mengirim dokumen untuk diverifikasi oleh tim pengelola DTSEN.
- Setelah disetujui, instansi akan menerima akun resmi melalui email sebagai akses ke database.
Proses ini memastikan akses data berjalan sesuai aturan dan mendukung integrasi program pemerintah.
Perbedaan DTSEN dan DTKS
DTSEN berbeda dengan DTKS yang selama ini digunakan. Beberapa perbedaan utama adalah:
- DTSEN mengambil data dari beberapa sumber besar, bukan hanya data Bansos sehingga cakupannya lebih luas.
- DTSEN mencakup seluruh penduduk dengan data sosial ekonomi mutakhir, bukan hanya data penerima bantuan.
- Pemeringkatan menggunakan Desil 1 sampai 10 memberikan gambaran tingkat kesejahteraan yang lebih rinci.
- Fungsi DTSEN tidak hanya untuk penentuan penerima Bansos, tetapi juga menjadi referensi utama program pemerintah lainnya.
Dengan memahami cara daftar dan pemutakhiran data DTSEN, masyarakat dapat memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar dan peluang mendapatkan bantuan sosial lebih terbuka. Upaya aktif berkoordinasi dengan perangkat desa dan pendamping sosial sangat penting agar perubahan kondisi keluarga tercatat secara akurat. DTSEN akan menjadi kunci transparansi dan efektifitas distribusi bantuan sosial di Indonesia mulai 2026.
