Syarat Penerima Bantuan Lansia & Disabilitas PKH 2026: Usia, Kriteria, dan Cara Cek DTKS!

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bentuk bantuan sosial bersyarat yang menyasar kelompok masyarakat paling rentan. Pada tahun 2026, PKH kembali menegaskan komitmennya dengan memberikan perhatian khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas berat agar mereka mendapat perlindungan sosial yang memadai.

Bantuan ini berupa uang tunai yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu yang memiliki anggota lansia berusia minimal 60 tahun dan atau penyandang disabilitas berat. Program ini sekaligus memastikan akses kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan peningkatan kualitas hidup kelompok tersebut menjadi lebih terjamin.

Persyaratan Umum Penerima Bantuan PKH

Untuk menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, ada persyaratan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dokumen kependudukan lengkap berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kedua, keluarga tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos karena penetapan penerima bantuan berdasarkan data DTKS, bukan melalui pendaftaran langsung ke PKH.

Selanjutnya, calon penerima harus termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang berada pada desil 1 sampai 4, yaitu 40% terendah menurut tingkat kesejahteraan. Terakhir, keluarga yang menerima bantuan tidak boleh terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau penerima gaji rutin dari pemerintah maupun pensiunan swasta.

Kriteria Khusus untuk Lansia

Bantuan untuk komponen lansia dirancang untuk memastikan perlindungan terhadap kelompok yang sudah lanjut usia dan tidak produktif secara ekonomi. Syarat utama adalah usia lansia minimal 60 tahun saat dilakukan pendataan atau verifikasi data. Penerima juga wajib berkomitmen mengikuti persyaratan program berupa pemeriksaan kesehatan secara rutin di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Hal ini mendukung upaya pemantauan kesehatan lansia agar tetap terjaga.

Kriteria Khusus untuk Penyandang Disabilitas Berat

PKH mengkhususkan bantuan bagi penyandang disabilitas berat, yaitu kondisi yang sudah tidak dapat direhabilitasi dan tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri. Penyandang disabilitas dengan kondisi berat sangat bergantung pada dukungan orang lain. Bukti fisik berupa Kartu Penyandang Disabilitas atau surat keterangan resmi dari Puskesmas atau rumah sakit menjadi syarat mutlak.

Jika penyandang disabilitas masih mampu melakukan aktivitas mandiri atau bekerja, maka mereka tidak termasuk dalam komponen ini. Penyaluran bantuan diarahkan agar tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan tidak mampu menghidupi diri secara penuh.

Besaran Bantuan dan Mekanisme Penyaluran

Untuk komponen lansia dan penyandang disabilitas, besaran bantuan PKH yang diterima per triwulan adalah Rp600.000. Dengan demikian, setiap penerima menerima Rp2.400.000 per tahun. Total bantuan yang diperoleh oleh satu keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari seluruh komponen yang dipenuhi di dalam Kartu Keluarga maksimal Rp3.600.000 per tahun. Besaran tersebut menyesuaikan dukungan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan pemenuhan kebutuhan pokok.

Proses penerimaan bantuan tidak dapat dilakukan dengan pendaftaran langsung ke program PKH. Mekanisme utamanya adalah melalui DTKS yang dilakukan berjenjang mulai dari kelurahan atau desa setempat. Berikut tahapan mekanismenya:

  1. Keluarga mengajukan diri atau diusulkan sebagai keluarga miskin/rentan kepada aparat desa atau kelurahan.
  2. Dinas Sosial melakukan verifikasi data dan memasukkannya ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
  3. Kemensos memilih calon KPM PKH berdasarkan kriteria DTKS, termasuk kategori desil 1 sampai 4 serta yang sesuai dengan syarat lansia atau disabilitas berat.

Untuk memastikan bantuan tersalurkan dengan tepat, masyarakat dianjurkan untuk rutin memeriksa status mereka di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Penting pula agar data kependudukan pada Dukcapil tetap sinkron dengan yang tercatat di Kemensos untuk menghindari ketidaksesuaian data.

Penerima PKH untuk komponen lansia dan disabilitas berat diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat bantuan guna menunjang kebutuhan dasar serta menjaga kondisi kesehatan. Dengan sistem verifikasi yang baik, pemerintah menjamin bahwa bantuan sosial ini tepat sasaran dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok yang paling membutuhkan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button