LPSK Turun Langsung Lindungi Korban Pelecehan FH UI, Temui Seluruh Pihak Kampus

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bergerak cepat merespons dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. LPSK turun langsung untuk memberi perlindungan kepada para korban tanpa menunggu permohonan resmi, sebagaimana dimungkinkan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan lembaganya siap memberi perlindungan dan pendampingan bagi korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Langkah ini diambil di tengah kekhawatiran korban atas ancaman, tekanan, dan risiko identitas mereka terbuka di ruang digital.

LPSK temui berbagai pihak di kampus

Pada 15–16 April 2026, tim LPSK melakukan penelaahan dan pendalaman dengan mendatangi sejumlah pihak di lingkungan FH UI. Pertemuan itu mencakup dekanat, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban.

Kehadiran LPSK di kampus menunjukkan bahwa proses perlindungan tidak hanya berhenti pada pernyataan dukungan. Lembaga itu juga menyiapkan ruang koordinasi lanjutan agar kebutuhan korban bisa dipetakan sejak awal.

Korban khawatir tekanan dan identitas terbuka

Hingga kini, sekitar 20 korban disebut telah memberi kuasa kepada pengacara. Namun, para korban masih dibayangi kekhawatiran terhadap kemungkinan tekanan sosial, ancaman, dan penyebaran informasi yang dapat membuka identitas mereka.

Ada juga kekhawatiran bahwa korban bisa menghadapi pelaporan balik dengan menggunakan pasal hukum lain. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum.

Susilaningtias mengatakan LPSK melihat adanya kerentanan yang harus dijawab sejak awal. Karena itu, pendekatan proaktif ditempuh agar korban memahami haknya dan memiliki akses nyata terhadap perlindungan.

Penanganan kampus masih berjalan

Di sisi lain, penanganan internal kampus masih berlangsung melalui Satgas PPKS UI. Fakultas juga telah membuka layanan konseling psikologis, meski kapasitasnya terbatas dan antrean disebut cukup panjang.

Situasi ini membuat kehadiran LPSK dipandang penting untuk menutup celah kebutuhan pendampingan korban. Perlindungan dinilai bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga soal rasa aman saat korban menjalani proses hukum dan aktivitas akademik.

LPSK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk kuasa hukum korban. Lembaga itu juga siap hadir langsung dalam pertemuan dengan korban untuk menjelaskan mekanisme perlindungan yang bisa diakses.

Beban korban dan tuntutan sanksi tegas

Dugaan pelecehan disebut dilakukan melalui sebuah grup percakapan oleh 16 mahasiswa. Dalam tangkapan layar yang tersebar, percakapan itu memuat komentar bernuansa seksual yang merendahkan, dengan sasaran tidak hanya mahasiswa perempuan, tetapi juga dosen perempuan.

Jumlah korban yang telah teridentifikasi kini mencapai 27 orang. Dari jumlah itu, 20 merupakan mahasiswa FH UI dan 7 lainnya adalah dosen, sehingga dampaknya meluas melampaui satu kelompok di lingkungan kampus.

Timotius, pihak yang turut menyuarakan posisi korban, menggambarkan beban psikologis yang mereka alami sejak mengetahui dugaan pelecehan itu. Para korban disebut harus tetap datang ke kampus dan masuk kelas dengan rasa tidak aman karena para pelaku bisa membicarakan mereka kapan saja.

Pihak korban juga mendesak sanksi tegas bagi para terduga pelaku. Salah satu tuntutan utama adalah drop out, karena tindakan yang dinilai merendahkan martabat itu dianggap telah melampaui batas norma di dunia akademik.

Timotius menegaskan bahwa pelecehan tidak harus berbentuk fisik untuk layak mendapat penindakan berat. Menurut dia, ucapan dan perilaku verbal yang merendahkan seseorang juga bisa menjadi dasar sanksi tegas dalam kasus seperti ini.

LPSK menilai perlindungan saksi dan korban menjadi faktor penting agar proses hukum berjalan dan korban tetap merasa aman saat mencari keadilan. Di tengah penanganan kampus dan proses pendampingan hukum, perhatian kini tertuju pada bagaimana seluruh pihak menjaga korban tetap terlindungi dari tekanan tambahan.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait

Back to top button