Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara akan dilakukan pada Juni. Kebijakan ini diposisikan sebagai dukungan tambahan menjelang tahun ajaran baru, saat banyak keluarga menghadapi kebutuhan pendidikan yang meningkat.
Kepastian jadwal tersebut merujuk pada regulasi resmi pemerintah dan disebut bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu menjadi dasar pembayaran agar penyaluran gaji ke-13 berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Jadwal pencairan difokuskan ke kebutuhan sekolah
Pemilihan Juni dinilai strategis karena berdekatan dengan momentum masuk sekolah. Dalam periode ini, pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat untuk biaya perlengkapan belajar, transportasi, hingga kebutuhan administrasi pendidikan.
Pemerintah menyebut kebijakan ini dirancang untuk membantu meringankan beban biaya keluarga ASN. Dengan pencairan pada waktu yang tepat, dana gaji ke-13 diharapkan bisa langsung dipakai untuk kebutuhan yang paling mendesak.
Siapa saja yang menerima gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 tidak hanya PNS. Skema ini juga mencakup CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran dilakukan tanpa potongan iuran atau pungutan lain. Artinya, nominal yang diterima bersifat maksimal dan dapat dimanfaatkan secara utuh oleh penerima.
Komponen pembayaran tidak hanya gaji pokok
Gaji ke-13 tidak terdiri dari gaji pokok semata. Komponen yang dihitung juga memasukkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai aturan masing-masing pegawai.
Karena susunannya berbeda-beda, jumlah yang masuk ke rekening tiap aparatur tidak sama. Besaran akhir dipengaruhi oleh jabatan, instansi tempat bertugas, dan kelas jabatan dalam struktur pemerintahan.
Estimasi nominal berdasarkan jabatan
Pada kelompok pejabat tinggi, estimasi gaji ke-13 berada di kisaran Rp28,1 juta sampai Rp31,4 juta. Ketua atau kepala lembaga disebut memperoleh sekitar Rp31,4 juta, sedangkan wakil ketua sekitar Rp29,6 juta.
Untuk jajaran eselon, kisaran nominalnya juga berbeda. Eselon I diperkirakan menerima Rp24,8 juta, Eselon II sekitar Rp19,5 juta, Eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan Eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Ketentuan khusus untuk CPNS, PPPK, dan non-ASN
CPNS mendapatkan 80 persen dari gaji pokok dan tetap berhak atas tunjangan tambahan sesuai formasi jabatan. Ketentuan ini membuat besaran yang diterima dapat berbeda dari pegawai berstatus penuh.
PPPK menerima pembayaran penuh bila masa kerjanya sudah mencapai atau melebihi satu tahun. Jika masa kerja masih di bawah satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan.
Pemerintah juga memasukkan pegawai non-ASN ke dalam skema gaji ke-13. Nominal untuk kelompok ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir, sehingga besarnya berbeda antarpendidikan.
Nominal untuk pegawai non-ASN
Pegawai non-ASN lulusan SD hingga SMP berada pada kisaran Rp4,2 juta sampai Rp5 juta. Untuk lulusan SMA atau D1, besaran yang diterima diperkirakan Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
Lulusan D2 dan D3 mendapat kisaran Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Sementara itu, lulusan D4 atau S1 diperkirakan menerima Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
Pada kelompok pendidikan tertinggi, lulusan S2 atau S3 memperoleh alokasi terbesar di kategori non-ASN. Nilainya berada pada rentang Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, mengikuti struktur yang telah ditetapkan pemerintah.







