Kementerian Sosial mulai menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap 2 pada pekan kedua April 2026. Penyaluran ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat melalui jalur Himpunan Bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah memastikan jadwal pencairan itu pada awal April 2026. Pemerintah juga memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai dasar utama penentuan penerima agar distribusi bantuan lebih akurat dan transparan di seluruh wilayah.
Percepatan pembaruan data penerima
Pemerintah mengubah pola pembaruan data penerima agar proses penyaluran berjalan lebih cepat. Kini, pembaruan dilakukan setiap tanggal 10 di awal triwulan, menggantikan jadwal sebelumnya yang jatuh pada tanggal 20.
Kebijakan ini dibuat untuk memangkas jeda administrasi antara pemutakhiran data dan pencairan bantuan. Dengan begitu, bantuan dapat lebih cepat sampai ke keluarga yang sudah terverifikasi.
Jumlah penerima masih di atas 18 juta keluarga
Pemerintah mencatat penyaluran bantuan sosial saat ini masih menjangkau lebih dari 18 juta keluarga. Hingga kini, belum ada rencana penambahan kuota penerima maupun kenaikan nominal bantuan yang rutin disalurkan.
Perubahan hanya mungkin terjadi jika pemerintah pusat menetapkan stimulus ekonomi baru. Karena itu, besaran bantuan pada tahap berjalan masih mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku.
Besaran bantuan PKH per tahap
PKH memberikan nominal berbeda sesuai kategori penerima. Besaran bantuan ini ditentukan berdasarkan kebutuhan kelompok sasaran, mulai dari keluarga dengan ibu hamil hingga penyandang disabilitas berat.
Berikut rincian nominal bantuan PKH 2026 per tahap:
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan per Tahap |
|---|---|
| Ibu Hamil dan Anak Usia Dini | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 |
| Lansia dan Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Hingga Rp2.700.000 |
Skema ini menunjukkan bahwa bantuan diarahkan mengikuti kebutuhan spesifik tiap kelompok. Pemerintah menempatkan PKH sebagai bantuan bersyarat untuk menjaga akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial keluarga rentan.
BPNT tetap disalurkan lewat saldo elektronik
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT atau Program Sembako. Setiap keluarga penerima memperoleh saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan yang dapat dipakai di e-Warong.
Untuk penerima baru yang belum memiliki rekening Himbara, pencairan dilakukan sementara melalui PT Pos Indonesia. Mekanisme ini berjalan sambil menunggu proses pembukaan rekening kolektif selesai.
Cara cek status penerima bantuannya
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan secara daring melalui situs resmi cek bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Pemeriksaan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan untuk melihat status penerima dan kategori desil kesejahteraan.
Langkah ini memudahkan warga mengecek apakah namanya tercatat sebagai penerima atau tidak. Sistem daring juga membantu mempercepat akses informasi tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan.
Penyaluran PKH dan BPNT tahap 2 pada April 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli keluarga rentan. Dengan basis data yang diperbarui lebih cepat, jalur penyaluran yang berlapis, dan pengecekan mandiri secara daring, proses bantuan diarahkan agar lebih tertib dan tepat sasaran.
