Gaji Ke-13 ASN Mulai Cair Juni 2026, Napas Lega Untuk Biaya Sekolah Anak

Author: Qoo Media

Gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan akan mulai cair pada Juni 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk membantu kebutuhan biaya pendidikan keluarga abdi negara saat memasuki tahun ajaran baru.

Pencairan tersebut juga diposisikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara. Di sisi lain, penyaluran gaji ke-13 diharapkan ikut mendorong konsumsi rumah tangga dan memberi dampak positif pada daya beli masyarakat.

Dasar perhitungan pembayaran

Besaran gaji ke-13 tidak dihitung secara terpisah dari penghasilan rutin. Nilainya mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026, sehingga komponen yang masuk dalam perhitungan mengikuti hak bulanan masing-masing penerima.

Pada umumnya, dasar perhitungan itu mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Skema ini membuat besaran yang diterima tiap pegawai bisa berbeda, tergantung jabatan, golongan, dan status kepegawaiannya.

Komponen untuk ASN pusat

Bagi ASN di instansi pusat, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, tunjangan kinerja juga ikut dibayarkan sesuai pangkat dan kelas jabatan.

Sumber referensi juga memuat estimasi rentang gaji pokok ASN berdasarkan golongan. Data itu menunjukkan variasi nilai mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 4.987.800, tergantung golongan dan jenjangnya.

Perbedaan dengan ASN daerah

Struktur pembayaran bagi ASN di daerah tidak sama dengan instansi pusat. Besarannya mengikuti regulasi daerah dan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, sehingga nilai yang diterima bisa lebih beragam.

Umumnya, ASN daerah menerima gaji pokok ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Persentase TPP disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Penyaluran dilakukan otomatis

Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 secara otomatis ke rekening penerima. ASN tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena anggarannya sudah disiapkan melalui APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Mekanisme ini dibuat agar distribusi berjalan tepat waktu dan lebih efisien. Meski begitu, waktu masuk dana ke rekening bisa berbeda antarinstansi karena dipengaruhi proses administrasi di masing-masing satuan kerja.

Siapa saja yang berhak menerima

Penerima gaji ke-13 tidak hanya ASN aktif. Pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun juga termasuk dalam kelompok yang berhak memperoleh pencairan ini.

Untuk pensiunan, komponen yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Skema ini menjadi bagian dari perlindungan kesejahteraan bagi aparatur yang telah memasuki masa purnatugas.

Tahapan administrasi di lapangan

Pencairan di masing-masing instansi sangat bergantung pada pengajuan Surat Perintah Membayar atau SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Karena itu, kecepatan pencairan bisa berbeda meski jadwal umum sudah ditetapkan mulai Juni 2026.

Pemerintah telah menginstruksikan agar proses dimulai sejak awal Juni 2026, sehingga dana dapat segera mengalir saat kebutuhan pendidikan biasanya meningkat. Dengan pengaturan itu, gaji ke-13 diharapkan benar-benar menjadi penyangga biaya keluarga aparatur negara pada periode paling krusial.

Terbaru