Tarif Baru Trump Mengintai Indonesia, Bea Masuk Bisa Naik hingga 12,5%

Author: Qoo Media

Indonesia berpotensi kembali terkena dampak perang dagang Amerika Serikat setelah pemerintahan Presiden Donald Trump menyiapkan gelombang tarif impor baru. Skema ini menyasar sekitar 60 negara mitra dagang dan dapat menaikkan bea masuk bagi barang asal Indonesia hingga kisaran 12,5%.

Tarif sementara global sebesar 10% disebut akan berakhir pada Jumat pekan ini. Penggantinya dikaitkan dengan penilaian Washington mengenai langkah negara mitra dalam menangani praktik kerja paksa.

Utusan Perdagangan AS Jamieson Greer memberi sinyal kebijakan tersebut dapat segera berjalan. “Kami memperkirakan akan melihat beberapa tindakan segera,” ujar Greer saat dikonfirmasi mengenai waktu pemberlakuan bea masuk baru itu.

Menurut laporan www.cnbcindonesia.com yang mengutip Channel News Asia, kebijakan itu juga menjadi jalan bagi Washington untuk membangun kembali agenda perdagangannya. Langkah tersebut muncul setelah agenda tarif AS sebelumnya sempat menghadapi hambatan hukum.

Indonesia Masuk Kelompok Negara yang Terancam Tarif Lebih Tinggi

Dalam rancangan yang disiapkan, AS membedakan besaran tarif berdasarkan penilaian terhadap kebijakan kerja paksa di negara asal barang. Negara yang dianggap sudah memiliki langkah penanganan dapat dikenai tarif 10%, sedangkan kelompok ekonomi utama lain berisiko menghadapi tarif 12,5%.

Kelompok atau Negara Tarif yang Direncanakan Keterangan
Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Taiwan, Inggris 10% Dinilai telah memiliki langkah penanganan kerja paksa
China, India, Jepang, serta lebih dari 40 ekonomi utama lainnya 12,5% Masuk kelompok yang terancam tarif lebih tinggi
Brasil 25% Tarif atas berbagai produk dengan alasan praktik perdagangan tidak adil
Komoditas asal Kanada 50% Kebijakan terpisah yang direncanakan berlaku dalam 30 hari

Indonesia disebut termasuk di antara negara mitra yang menjadi sasaran skema tarif baru tersebut. Namun, rincian produk Indonesia yang akan terkena bea masuk serta klasifikasi tarif finalnya belum dijabarkan.

Greer menegaskan AS memiliki aturan untuk melarang perdagangan barang yang berkaitan dengan kerja paksa. Ia menilai banyak negara lain belum memiliki aturan serupa atau belum menegakkannya secara efektif.

“AS memiliki undang-undang untuk melarang perdagangan barang dengan kerja paksa. Negara-negara lain, sebagian besar tidak memiliki undang-undang tersebut, dan bagi yang memiliki pun tidak benar-benar menegakkannya,” tegas Greer.

Uni Eropa sebelumnya menolak dasar pengenaan tarif dengan alasan isu kerja paksa. Penolakan itu memperlihatkan potensi perselisihan baru ketika Washington kembali memakai tarif sebagai alat tekanan terhadap mitra dagang.

Kanada dan Brasil Jadi Tekanan Tambahan

Di luar skema yang menyasar puluhan negara, Kanada menghadapi ancaman tarif 50% terhadap komoditasnya. Kebijakan itu hadir ketika AS, Kanada, dan Meksiko sedang membahas ulang Perjanjian AS-Meksiko-Kanada atau USMCA.

Washington menolak memperpanjang USMCA dalam bentuknya saat ini, sementara Greer dijadwalkan mengunjungi Meksiko untuk membahas proses peninjauan perjanjian tersebut. Negosiasi AS dengan Kanada disebut berjalan lebih lambat, dan Perdana Menteri Kanada Mark Carney masih mempertimbangkan berbagai pilihan.

Carney mengatakan kedua pihak sepakat meningkatkan intensitas pembicaraan dalam beberapa pekan mendatang demi mencapai kesepakatan. Sejumlah pakar hukum perdagangan melihat penggunaan Pasal 338 Tariff Act of 1930 sebagai cara AS memperkuat posisi tawarnya terhadap Kanada.

Pengacara perdagangan Dave Townsend dari Dorsey & Whitney menilai langkah itu dapat mendorong kesepakatan atau menjadi pembalasan bila kesepakatan gagal dicapai. Ia juga menyoroti risiko kedua negara memasuki siklus eskalasi tarif yang berkepanjangan.

Brasil turut menjadi sasaran tarif 25% atas berbagai produknya dengan alasan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. Tarif itu dijadwalkan mulai berlaku pada Rabu, meski daging sapi, kopi, suku cadang pesawat tertentu, dan barang yang tidak diproduksi di AS mendapat pengecualian.

Kamar Dagang Amerika untuk Brasil memperingatkan kebijakan tersebut dapat membuat akses Brasil ke pasar AS semakin terbatas. Nilai ekspor yang terancam disebut mencapai lebih dari US$ 11 miliar atau sekitar Rp198 triliun.

Bagi Indonesia, rencana tarif baru AS menambah ketidakpastian di tengah meluasnya penggunaan kebijakan proteksionis dalam perdagangan global. Risiko utamanya bukan hanya kenaikan bea masuk, melainkan juga kemungkinan aksi balasan yang dapat memperpanjang ketegangan antarnegara.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru