Agus Andrianto Peringatkan Pegawai Imipas, Sanksi Berat Menanti yang Terlibat Narkoba

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kembali menegaskan larangan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan kementeriannya untuk terlibat dalam kejahatan, terutama peredaran narkotika. Peringatan ini disampaikan seiring penegasan bahwa sanksi berat siap dijatuhkan kepada siapa pun yang melanggar aturan.

Agus meminta jajaran di bawahnya menjaga nama baik institusi dan tidak merusak masa depan karier dengan tindakan yang melawan hukum. Ia menyampaikan pesan itu di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan di Tangerang, Senin, 27 April 2026.

Pegawai yang terjerat sudah mencapai 365 orang

Agus menyebut ada 365 pegawai di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah ditindak karena terbukti melanggar saat bertugas. Pelanggaran itu mencakup keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam lapas hingga pungutan liar.

Menurut Agus, para pegawai tersebut kini sedang menjalani proses hukuman. Ia menekankan bahwa hukuman berat akan terus diberlakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembenahan internal menjadi perhatian serius di lingkungan pemasyarakatan. Pesan disiplin juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang bisa merusak fungsi lembaga.

Instruksi khusus untuk kepala lapas dan rutan

Selain memberi peringatan kepada pegawai, Agus meminta seluruh kepala lapas dan rutan melakukan upaya optimal untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika di dalam lembaga yang mereka pimpin. Arahan ini menempatkan pencegahan narkoba sebagai bagian dari tanggung jawab langsung para pimpinan lapangan.

Agus juga menyoroti pentingnya sikap manusiawi dalam pembinaan warga binaan. Ia meminta Kalapas dan Kepala Rutan memanusiakan manusia, karena orientasi pemasyarakatan saat ini bukan hanya menghukum, tetapi juga membangun harapan baru bagi warga binaan setelah menjalani proses pidana.

Pemasyarakatan diminta ikut bertransformasi

Agus menyebut lembaga pemasyarakatan sedang bertransformasi menjadi ruang pembinaan bagi orang yang tersesat agar kembali patuh pada hukum. Dalam pandangannya, lapas tidak boleh berhenti sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga harus menjadi tempat pembinaan agar warga binaan bisa kembali berbuat baik.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan bahwa Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 menjadi titik penting untuk memperkuat paradigma pemasyarakatan yang lebih terbuka dan inklusif. Ia menilai arah perubahan itu juga harus memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Mashudi menegaskan masih ada banyak penyempurnaan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Karena itu, pihaknya berkomitmen meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, dan memastikan seluruh program berjalan efektif serta berdampak langsung.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait

Back to top button