
Kabar bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 akan dibayar sekaligus tidak benar. PT Taspen sudah memberi klarifikasi resmi dan menyebut informasi yang beredar di media sosial itu hoaks.
Taspen menegaskan bahwa penyaluran manfaat pensiun selalu mengikuti regulasi pemerintah yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada kebijakan yang mengatur pembayaran gaji sekaligus kepada peserta pensiun.
Klarifikasi Taspen soal isu yang beredar
Dalam unggahan di media sosial resmi, Taspen menanggapi kabar yang menyebut pensiunan akan menerima pembayaran lebih besar dibandingkan tahun 2024. Lembaga pengelola dana pensiun itu menolak informasi tersebut dan menyebut belum ada dasar aturan yang mendukung klaim itu.
Taspen juga menegaskan bahwa tidak ada pembayaran gaji sekaligus yang diberikan kepada peserta. Pernyataan ini penting karena isu tersebut sempat memicu perhatian publik dan membuat sebagian pensiunan mencari kepastian mengenai hak mereka.
Video kenaikan 12 persen juga disebut hasil rekayasa AI
Selain isu pembayaran sekaligus, beredar pula potongan video yang mengklaim pernyataan Menteri Keuangan tentang kenaikan gaji sebesar 12 persen pada 2026. Taspen mengonfirmasi bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau AI.
Klarifikasi ini menunjukkan bahwa informasi yang tersebar tidak hanya soal skema pembayaran, tetapi juga menyangkut konten visual yang dibuat seolah-olah berasal dari sumber resmi. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum mempercayai potongan informasi yang viral.
Dasar pembayaran pensiun masih mengacu aturan lama
Besaran dana yang diterima pensiunan pada 2026 masih mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, perhitungan gaji pensiun bulanan ditetapkan sebesar 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja. Ketentuannya juga memberi batas minimal 40 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Untuk pegawai yang diberhentikan secara hormat atas rekomendasi Departemen Kesehatan, besaran yang diterima adalah 75 persen. Selain itu, nilai pensiun tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah menurut pangkat yang berlaku.
Rincian nominal pensiunan tetap mengikuti penetapan 2024
Karena tidak ada perubahan kebijakan untuk 2026, rincian nominal pensiunan masih mengikuti penetapan tahun 2024. Dalam data yang beredar, rentang nominal untuk berbagai golongan tetap berada pada kisaran yang sama.
Golongan IVd disebut menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900. Sementara itu, Golongan IVe sebagai tingkatan tertinggi mendapat kisaran Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.
Beberapa golongan lain juga masih berada pada rentang yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan nominal terendah mulai dari Rp1.748.100 dan tertinggi menyesuaikan golongan masing-masing. Informasi ini memperkuat penjelasan bahwa belum ada kebijakan baru yang mengubah skema pembayaran pensiun pada 2026.
Di tengah ramainya kabar yang beredar, Taspen menempatkan klarifikasi resmi sebagai rujukan utama agar pensiunan tidak terkecoh oleh informasi yang tidak memiliki dasar aturan. Hingga kini, status pembayaran pensiun tetap mengikuti regulasi yang berlaku dan tidak menunjukkan adanya skema pembayaran sekaligus seperti yang ramai dibicarakan.









