Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Skema Penerima Dan Nominal Yang Bikin Banyak Pegawai Menunggu

Author: Qoo Media

Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni. Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden sejak awal Maret lalu.

Kebijakan ini menjadi tambahan pendapatan yang dinanti banyak pegawai negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Di sisi lain, jadwal pasti pencairan masih bergantung pada proses penganggaran di masing-masing instansi pusat maupun daerah.

Siapa saja yang menerima gaji ke-13

Pemerintah menetapkan kelompok penerima agar penyaluran dana berjalan tertib dan tepat sasaran. Daftar penerima mencakup PNS, PPPK, personel TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Namun, tidak semua ASN otomatis menerima manfaat ini. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak masuk dalam daftar penerima.

Ketentuan lain juga berlaku bagi pegawai yang diperbantukan di luar instansi induk dengan sistem pembiayaan gaji dari tempat penugasan baru. Dalam kondisi itu, gaji ke-13 tidak dibayarkan dari instansi asal.

Jadwal pencairan masih menunggu teknis instansi

Berdasarkan Pasal 15 regulasi terbaru, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026. Sampai saat ini, tanggal nasional yang lebih rinci belum diumumkan secara resmi.

Karena itu, pegawai diminta memantau informasi dari bagian keuangan atau bendahara di instansi masing-masing. Langkah ini penting agar penerima mengetahui waktu masuknya dana ke rekening pribadi tanpa harus menunggu kabar yang belum pasti.

Pola pencairan tahun sebelumnya juga memberi gambaran bahwa transfer biasanya dilakukan sejak awal bulan. Pada 2025, dana gaji ke-13 sudah mulai direalisasikan kepada ASN dan pensiunan sejak 2 Juni.

Komponen yang membentuk besaran pembayaran

Nilai gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima karena mengikuti jabatan dan masa kerja. Besaran dana ini bersumber dari APBN dan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang berlaku.

Komponen utama yang masuk perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Selain itu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja juga memengaruhi total nominal yang diterima.

Rincian untuk pejabat dan jabatan setara

Untuk pejabat pada lembaga nonstruktural, lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 mencantumkan beberapa besaran. Ketua atau kepala menerima Rp 31.474.800, wakil ketua Rp 29.665.400, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing Rp 28.104.300.

Pegawai non-ASN yang menduduki jabatan setara eselon juga mendapat nominal berbeda sesuai levelnya. Eselon I ditetapkan sebesar Rp 24.886.200, Eselon II sebesar Rp 19.514.300, Eselon III sebesar Rp 13.842.300, dan Eselon IV sebesar Rp 10.612.900.

Besaran berdasarkan pendidikan dan masa kerja

Pemerintah juga mengatur nominal gaji ke-13 untuk pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan lama pengabdian. Skema ini membuat nilai yang diterima bergerak naik seiring tingkat pendidikan dan masa kerja yang lebih panjang.

Untuk lulusan SD, SMP, atau sederajat, nominalnya mulai dari Rp 4.285.200 untuk masa kerja sampai 10 tahun, lalu naik menjadi Rp 4.639.300 pada 10 tahun, dan Rp 5.052.600 pada 20 tahun. Pada jenjang SMA atau DI, angkanya berada di Rp 4.907.700, Rp 5.347.400, dan Rp 5.861.500 sesuai masa kerja.

Lulusan DII atau DIII menerima Rp 5.488.500, Rp 5.966.100, dan Rp 6.524.200. Sementara itu, lulusan S1 atau DIV memperoleh Rp 6.591.000, Rp 7.160.500, dan Rp 7.825.800.

Untuk jenjang S2 atau S3, nominal gaji ke-13 tercatat Rp 7.764.100 untuk masa kerja sampai 10 tahun, Rp 8.357.500 untuk 10 tahun, dan Rp 9.050.500 untuk 20 tahun. Data ini menunjukkan bahwa besar kecilnya pembayaran mengikuti klasifikasi yang telah diatur pemerintah secara proporsional.

Pencairan gaji ke-13 pada Juni menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara sekaligus memberi apresiasi atas kinerja mereka. Dengan sistem yang masih menunggu kesiapan penganggaran di tiap instansi, pegawai tetap perlu memantau informasi resmi agar mengetahui waktu pencairan dan nominal yang diterima secara tepat.

Terbaru