Tabrakan KRL Di Bekasi, Alarm Keras Untuk Perlintasan Sebidang Yang Rapuh

Author: Qoo Media

Tabrakan antara KRL Commuter Line dan KA jarak jauh Argo Bromo di sekitar Stasiun Bekasi Timur kembali menegaskan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan keselamatan yang serius. Peristiwa itu memunculkan desakan agar evaluasi perkeretaapian tidak berhenti pada aspek operasional kereta, tetapi juga menyentuh kondisi jalan di sekitar rel.

Kerusakan permukaan jalan di area perlintasan dinilai sebagai masalah lama yang kerap dibiarkan terlalu lama. Situasi ini bukan hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas dan mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Koordinasi antarinstansi dinilai mendesak

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai pemerintah perlu bergerak lebih cepat untuk memetakan titik perlintasan sebidang yang rusak. Menurut dia, penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial karena kewenangan jalan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.

Jalan nasional berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, sementara jalan provinsi dikelola pemerintah provinsi. Untuk jalan kabupaten dan kota, tanggung jawab berada pada pemerintah daerah masing-masing.

Djoko menilai pembagian kewenangan itu sering membuat perbaikan berjalan lambat. Karena itu, koordinasi intensif antarpemangku kepentingan menjadi syarat utama agar kerusakan tidak terus berlarut.

“Ditjen Bina Marga bersama pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota perlu segera memetakan perlintasan sebidang yang rusak. Langkah ini penting untuk memitigasi risiko kecelakaan fatal akibat buruknya kondisi jalan,” ujar Djoko kepada Beritasatu.com, Selasa (5/5/2026).

Perbaikan jalan dan rambu peringatan wajib diprioritaskan

Djoko mengingatkan bahwa aturan lalu lintas sudah mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, maka rambu peringatan wajib dipasang agar pengguna jalan tetap waspada saat melintas.

Ia juga menegaskan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban itu dapat berujung sanksi pidana. Ancaman tersebut berlaku mulai dari denda, hingga penjara bila kerusakan jalan memicu korban luka berat atau meninggal dunia.

Masalah lain yang turut memperparah kondisi perlintasan adalah tingginya beban kendaraan berat yang lewat setiap hari. Tekanan kendaraan membuat permukaan jalan lebih cepat rusak dan dapat berdampak pada keselamatan di jalur rel.

Disiplin pengguna jalan masih jadi persoalan utama

Selain kondisi fisik jalan, faktor manusia tetap menjadi perhatian besar. Djoko menyebut perlintasan sebidang bukan sekadar persimpangan biasa karena lalu lintasnya padat, perlengkapan keselamatannya terbatas, dan kepatuhan pengguna jalan sering rendah.

Setiap pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta saat melintasi rel. Namun, kecelakaan masih kerap terjadi karena kelalaian dan ketidakdisiplinan pengendara yang memaksa melintas ketika kondisi belum aman.

“Apabila akan memasuki kawasan keselamatan perlintasan sebidang kereta api, maka selalu ingat prinsip berhenti, tengok kiri dan kanan. Jika kondisi aman, silakan melintas,” tutur Djoko.

Ia juga menekankan bahwa palang pintu bukan alat pengaman utama. Fungsinya hanya membantu, sementara keputusan aman atau tidak tetap bergantung pada kewaspadaan pengguna jalan saat berhenti dan memastikan rel benar-benar kosong.

Dorongan untuk menghapus perlintasan sebidang di titik padat

Dalam jangka panjang, Djoko mendorong percepatan penghapusan perlintasan sebidang di koridor yang padat. Frekuensi perjalanan kereta yang tinggi membuat penutupan palang semakin lama dan sering memicu antrean kendaraan di jalan.

Di tengah rendahnya disiplin sebagian pengguna jalan, kondisi itu dapat meningkatkan risiko pelanggaran dan kecelakaan. Karena itu, pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti underpass dan overpass dinilai perlu diprioritaskan berdasarkan tingkat kerawanan.

“Penanganan perlintasan sebidang bukan sekadar proyek konstruksi, tetapi investasi untuk menekan angka kecelakaan dan menjaga aset negara,” kata Djoko.

Tabrakan di sekitar Stasiun Bekasi Timur kini menjadi pengingat bahwa keselamatan perkeretaapian tidak cukup dijaga dari sisi perjalanan kereta saja. Perbaikan jalan, koordinasi antarlembaga, kepatuhan pengguna jalan, dan penataan perlintasan yang lebih aman perlu berjalan bersamaan agar risiko kecelakaan di titik sebidang bisa ditekan.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru