
Tim Reskrim Polresta Pati bersama Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap A, tersangka dugaan pencabulan puluhan santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Penangkapan itu dilakukan di tempat persembunyian tersangka di Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, setelah ia sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Kepala Polresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengatakan tersangka sudah dibawa ke Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sebelumnya memburu A karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil penyidik pada Senin (4/5) dan kemudian diduga kabur ke luar daerah.
Perburuan yang melibatkan tim gabungan
Kasus ini menarik perhatian luas sehingga tidak hanya ditangani Polresta Pati. Polda Jawa Tengah kemudian menurunkan tim Jatanras untuk membantu pencarian tersangka yang juga merupakan pengasuh ponpes tersebut.
Jaka Wahyudi menjelaskan, panggilan pemeriksaan kedua sudah dijadwalkan pada Kamis (7/5), tetapi tersangka, kuasa hukum, maupun keluarganya tidak dapat dihubungi. Kondisi itu membuat penyidik menduga A melarikan diri dari wilayah Pati.
Dari dokumen foto yang diterima, tersangka tampak mengenakan baju batik dengan jaket kulit hitam saat diamankan petugas. Dalam gambar itu, ia diapit aparat, termasuk Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Wiratama.
Laporan korban dan perkembangan kasus
Perkara dugaan pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo disebut telah berlangsung sejak 2020. Namun, laporan dari para korban baru masuk pada 2024 setelah mereka lulus dari pondok pesantren tersebut.
Saat laporan awal dibuat, polisi menerima sedikitnya lima aduan korban. Meski begitu, kasus tersebut sempat tidak terdengar lagi hingga kembali mencuat setelah kuasa hukum korban, Ali Yusron, membeberkan dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Perkembangan itu memicu reaksi besar dari masyarakat. Ribuan warga dari dalam dan luar Pati mendatangi Ponpes Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari pada Sabtu (2/5) dan menuntut agar tersangka segera ditangkap serta diproses hukum.
Langkah lanjutan aparat dan respons lembaga terkait
Setelah penangkapan A, polisi menyatakan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di Pati. Penyidik juga masih menunggu proses penjemputan tersangka agar rangkaian pemeriksaan bisa berjalan sesuai prosedur.
Di sisi lain, Kementerian Agama telah menutup Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Ratusan santri dan santriwati juga dipulangkan ke keluarga masing-masing setelah kasus ini menjadi sorotan publik.
Source: mediaindonesia.com








