Kemendikdasmen Pasang E-Rapor untuk Cegah Mark Up Nilai, Begini Cara Kerjanya

Kemendikdasmen menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah praktik “mark up” nilai rapor yang bisa memengaruhi seleksi jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu fokus utamanya adalah memastikan data nilai yang dipakai benar-benar berasal dari e-Rapor, bukan dari pengisian manual yang rawan dimanipulasi.

Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyebut langkah ini sebagai pencegahan awal agar penambahan nilai murid bisa ditekan sejak proses input data. Ia menegaskan, “Jadi sudah disiapkan namanya e-Rapor, supaya untuk SPMB data yang bisa ditarik datang dari e-Rapor,” sehingga peluang nilai rapor dimark-up bisa dipersempit.

Pengisian e-Rapor dibuat berkala

Kemendikdasmen meminta satuan pendidikan mengisi nilai murid ke dalam e-Rapor secara rutin setiap semester. Pola ini dinilai lebih aman dibandingkan pengisian sekaligus di akhir tahun karena beban input menjadi lebih besar dan risiko salah entri ikut meningkat.

Gogot menjelaskan bahwa pengisian per semester membuat proses pencatatan lebih tertib dan lebih mudah dikendalikan. Ia menilai, jika semua nilai baru dimasukkan pada akhir tahun, sekolah berpotensi menghadapi kesalahan karena jumlah data yang harus diolah terlalu banyak.

Dengan mekanisme itu, Kemendikdasmen tidak hanya berupaya mencegah penambahan nilai yang tidak wajar. Sistem ini juga diarahkan untuk mengurangi kekeliruan teknis saat sekolah menginput data pada e-Rapor.

Ada insentif untuk sekolah yang tertib mengisi data

Kemendikdasmen juga telah menyampaikan adanya insentif bagi sekolah yang mengisi e-Rapor secara lengkap dan berkala. Insentif itu datang dari perguruan tinggi dalam bentuk penambahan kuota pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Gogot menyebut, tambahan kuota itu diberikan kepada sekolah yang e-Rapornya dinilai lengkap. Ia menyampaikan bahwa besaran tambahan tersebut berkisar 10 atau 20 persen, meski angka pastinya tidak ia sebutkan secara rinci.

Skema ini diposisikan bukan hanya sebagai penghargaan administratif, tetapi juga sebagai dorongan agar sekolah lebih disiplin dalam menjaga integritas data nilai. Dengan begitu, akurasi rapor tidak hanya penting untuk SPMB, tetapi juga berpengaruh pada jalur prestasi di pendidikan tinggi.

Pengawasan terbuka lewat kanal aduan

Selain mencegah dari sisi sistem data, Kemendikdasmen juga membuka ruang pengawasan dari masyarakat. Jika ada pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat diminta melapor melalui saluran pengaduan resmi yang sudah disiapkan.

Gogot mengatakan laporan akan diterima Unit Layanan Terpadu, lalu diteruskan ke inspektorat jenderal untuk ditindaklanjuti. Proses penanganan juga melibatkan inspektorat daerah agar pengawasan berjalan lebih luas dan responsif.

Kemendikdasmen menyediakan beberapa kanal aduan, yakni Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen di https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/, Unit Layanan Terpadu di https://ult.kemendikdasmen.go.id/, WhatsApp +62 812-1804-0427, pusat panggilan 177, serta email pengaduan@kemendikdasmen.go.id. Kanal ini disiapkan agar laporan terkait kecurangan SPMB bisa segera diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan penguatan e-Rapor, pengisian nilai yang berkala, insentif bagi sekolah yang tertib, dan jalur pelaporan publik, Kemendikdasmen menempatkan integritas data sebagai kunci utama dalam mencegah praktik manipulasi nilai rapor pada seleksi murid baru.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait

Back to top button