Kejaksaan Agung memastikan upaya hukum kasasi tidak hanya diajukan untuk tiga bankir, melainkan terhadap delapan terdakwa yang divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex. Kepastian itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, setelah sebelumnya sempat muncul informasi bahwa kasasi hanya menyasar tiga orang.
Anang menegaskan bahwa seluruh terdakwa dari jajaran bank yang dibebaskan majelis hakim masuk dalam langkah hukum tersebut. Ia menyebut, “Untuk 8 orang yang diputus bebas,” saat dikonfirmasi, lalu menjelaskan bahwa putusan bebas itu menimpa para pejabat di beberapa bank daerah.
Delapan bankir yang masuk kasasi
Kasasi yang diajukan Kejagung menyasar terdakwa dari tiga klaster bank, yakni Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI. Dari klaster Bank BJB, nama yang disebut adalah mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Benny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.
Pada klaster Bank Jateng, terdakwanya adalah mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta. Sementara dari Bank DKI, dua terdakwa yang bebas adalah mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto serta mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi.
Langkah JPU sudah ditempuh sejak 11 Mei
Anang menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan kasasi pada Senin, 11 Mei. Ia menyebut langkah itu diambil setelah putusan bebas dijatuhkan kepada para bankir dalam perkara tersebut.
Menurut Anang, permohonan kasasi itu bisa dilakukan karena perkara masih menggunakan KUHAP lama. Ia menambahkan bahwa dalam KUHAP baru, yang disebutnya UU 20/2025, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi jika terdakwa telah divonis bebas.
Ia juga mengatakan bahwa perkara ini sejak awal dilimpahkan dan disidangkan dengan hukum acara pidana yang lama. Pertimbangan hakim dalam putusan pun, kata Anang, turut menyebut bahwa persidangan memakai aturan acara pidana yang lama.
Banding juga diajukan dalam perkara Sritex
Selain kasasi terhadap delapan bankir, Kejagung juga menempuh banding dalam perkara yang melibatkan bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto. Anang menyebut langkah itu berjalan paralel dengan pengajuan kasasi yang dilakukan jaksa pada hari yang sama.
Ia menuturkan bahwa tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding. Pada saat yang sama, jaksa pun ikut menyatakan banding terhadap perkara Sritex tersebut.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa perkara kredit PT Sritex masih berlanjut di jalur upaya hukum, baik untuk terdakwa dari pihak bank maupun pihak perusahaan. Kejagung menempuh kasasi untuk delapan bankir yang sebelumnya bebas, sementara banding juga ditempuh dalam perkara yang melibatkan Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.
Source: www.suara.com






