Peringatan Terakhir Gerindra, Kursi Achmad Syahri di DPRD Jember Terancam Dicopot

Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi kepada Achmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jember, setelah aksinya merokok dan bermain gim saat rapat resmi viral di media sosial. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, dan partai menegaskan hukuman tersebut menjadi peringatan terakhir.

Dalam putusan bernomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, majelis menyatakan Achmad Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menyebut kader Gerindra itu telah melanggar aturan internal partai dan harus menerima konsekuensi atas tindakannya.

Sanksi Teguran Keras dan Ancaman Pemberhentian

Majelis Kehormatan menjatuhkan hukuman berupa teguran keras sekaligus peringatan terakhir kepada Achmad Syahri. Partai juga menegaskan tidak akan memberi toleransi bila pelanggaran serupa kembali terjadi.

Fikrah menegaskan bahwa jika Achmad Syahri mengulangi pelanggaran, sanksi yang akan dijatuhkan lebih berat. “Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujarnya saat membacakan putusan.

Dasar Pelanggaran yang Dinilai Majelis

Dalam pertimbangannya, anggota majelis Yunico Syahrir menjelaskan bahwa tindakan Achmad Syahri dianggap bertentangan dengan prinsip dasar kader Gerindra. Majelis merujuk sejumlah ketentuan dalam AD/ART partai yang mewajibkan kader menjaga kehormatan organisasi dan bersikap disiplin.

Beberapa pasal yang disebut dilanggar antara lain Pasal 16 AD, Pasal 67 ayat 5 AD tentang sumpah kader, Pasal 68 AD mengenai jati diri kader, serta Pasal 2 ART. Seluruh aturan itu menekankan kewajiban kader untuk menjunjung nama baik partai, patuh pada disiplin, bersikap sopan, dan membela kepentingan partai.

Viral di Media Sosial dan Sorotan Etika Wakil Rakyat

Kasus ini mencuat setelah video yang menampilkan Achmad Syahri merokok dan bermain gim dalam rapat resmi tersebar luas di media sosial. Perilaku tersebut langsung memicu sorotan publik karena dinilai tidak pantas dilakukan saat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Gerindra menempatkan putusan ini sebagai bentuk penegakan disiplin internal sekaligus pengingat bagi kader lainnya. Partai menilai etika, kehormatan, dan kepatuhan terhadap aturan internal harus tetap dijaga dalam setiap aktivitas politik dan kedewanan.

Keputusan Majelis Kehormatan itu menunjukkan bahwa Gerindra memberi perhatian serius pada pelanggaran disiplin kader. Bagi Achmad Syahri, teguran keras ini menjadi peringatan terakhir, sementara bagi kader lain, kasus tersebut menjadi sinyal bahwa pelanggaran yang mencoreng nama partai dapat berujung pada sanksi pemberhentian.

Source: www.suara.com
Terkait