Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyalahgunaan narkoba di B Fashion Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi juga menyebut manajemen hotel diduga mengetahui adanya aktivitas terlarang itu di salah satu fasilitas privat di dalam gedung.
Pengungkapan ini menyoroti peredaran narkotika yang disebut berlangsung diam-diam di area hotel, khususnya di The Seven, fasilitas karaoke eksklusif di lantai 7 yang hanya diperuntukkan bagi tamu undangan dan VIP. Aparat menemukan adanya peredaran ekstasi dan vape berisi etomidate di lokasi tersebut.
Peredaran dilakukan oleh oknum tertentu
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan praktik itu dijalankan oleh sejumlah oknum karyawan dan pengunjung. Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika itu tidak dilakukan oleh pihak hotel secara resmi, melainkan oleh pihak-pihak di luar manajemen.
Dalam keterangannya, Eko menyebut “peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar manajemen hotel”. Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut berjalan tersembunyi di lingkungan hotel.
Manajemen diduga tahu
Meski pelaku langsung disebut berasal dari oknum karyawan dan pengunjung, polisi menilai manajemen hotel diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi itu. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pengusutan karena menunjukkan kemungkinan adanya pembiaran terhadap kegiatan ilegal yang berlangsung di area hotel.
The Seven disebut menjadi titik perhatian karena berada di area privat dan tidak dibuka untuk umum. Kondisi ini membuat aktivitas di dalamnya sulit terpantau pihak luar, sehingga dugaan peredaran narkoba bisa berlangsung lebih lama tanpa terdeteksi.
Penggerebekan tim gabungan
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury melakukan penggerebekan pada Jumat (8/5/2026). Lokasi penggerebekan berada di Jalan Aranda Nomor 1, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari hasil pengungkapan itu, aparat menemukan jejak peredaran narkotika jenis ekstasi serta vape yang mengandung etomidate. Temuan ini membuat hotel tersebut menjadi sorotan publik karena diduga sudah lama menjadi tempat aktivitas narkoba sebelum akhirnya dibongkar.
Aktivitas hotel masih berjalan
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas hotel tetap berlangsung normal setelah pengungkapan kasus tersebut. Tidak terlihat penjagaan khusus di area sekitar hotel karena penyegelan hanya dilakukan pada salah satu lantai yang terkait dengan perkara itu.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan kasus belum menghentikan seluruh operasional hotel. Namun, perhatian publik tetap tertuju pada dugaan bahwa praktik peredaran narkoba di tempat itu telah berlangsung selama 12 tahun sebelum aparat membongkarnya.
