Pisah Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Batasnya di Mata Hukum Saat Aset Disita

Perjanjian pisah harta dalam perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali menjadi perhatian setelah kasus korupsi tata niaga timah menyeret aset-aset yang disebut milik pribadi. Akta perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris pada 12 Oktober 2016 itu menegaskan harta yang diperoleh masing-masing pihak tetap terpisah secara hukum.

Dalam konteks ini, banyak pembaca ingin mengetahui seberapa kuat perjanjian pisah harta saat berhadapan dengan proses pidana. Jawabannya, perjanjian tersebut kuat untuk mengatur hubungan perdata suami istri, tetapi tidak otomatis menjadi pelindung jika ada dugaan aset berasal dari hasil kejahatan.

Pisah harta dan arti hukumnya

Pisah harta membuat aset suami dan istri tidak bercampur menjadi harta bersama setelah menikah. Dengan skema ini, penghasilan, properti, dan kewajiban utang masing-masing pihak tetap berada pada kepemilikan pribadi.

Dalam hukum perkawinan Indonesia, kondisi umum justru mengenal harta bersama. Artinya, harta yang diperoleh selama pernikahan pada prinsipnya masuk ke dalam kepemilikan bersama, kecuali ada perjanjian yang mengatur lain.

Dasar hukum yang mengatur

Pengaturan pisah harta merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, UU Nomor 16 Tahun 2019, dan KUHPerdata. Putusan MK menjadi titik penting karena membuka ruang perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum menikah, tetapi juga saat dan setelah perkawinan berlangsung.

Mahkamah Konstitusi menilai pembatasan waktu pembuatan perjanjian dapat mengganggu hak konstitusional warga negara. Sejak itu, pasangan suami istri memiliki ruang lebih luas untuk mengatur pemisahan aset sesuai kebutuhan rumah tangga dan situasi finansial mereka.

Apa saja yang biasanya diatur

Perjanjian pisah harta tidak berhenti pada soal siapa pemilik aset. Dokumen ini juga dapat mengatur penghasilan, tanggung jawab utang, kepemilikan bisnis, saham perusahaan, warisan, hingga beban finansial keluarga.

Pengaturan yang rinci membuat batas hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi lebih jelas. Kondisi ini sering dicari pasangan yang memiliki usaha, aset besar, atau kebutuhan perlindungan finansial yang spesifik.

Mengapa banyak pasangan memilihnya

Salah satu alasan utama adalah perlindungan terhadap risiko bisnis. Jika salah satu pihak menghadapi masalah usaha, gugatan, atau utang, aset pasangan yang sudah dipisahkan secara hukum bisa memiliki perlindungan yang lebih baik.

Alasan lain muncul dari upaya mencegah sengketa di kemudian hari. Dengan aturan yang sudah disepakati sejak awal, pembagian aset saat terjadi masalah rumah tangga dapat menjadi lebih mudah dipetakan.

Batas perlindungan di mata hukum

Kasus Sandra Dewi menunjukkan bahwa perjanjian pisah harta tidak bersifat mutlak. Meski ia sempat mengajukan keberatan atas penyitaan 88 tas mewah dan aset lain dengan dasar akta pemisahan harta, Kejaksaan Agung tetap bergerak melalui pembuktian aliran dana atau follow the money.

Dalam pembahasan jaksa, perjanjian perdata tidak dapat dijadikan tameng bila barang terbukti dibeli dengan uang hasil kejahatan atau korupsi. Karena itu, aset mewah yang diklaim sebagai hasil kerja pribadi tetap bisa disita jika proses hukum menemukan kaitan dengan tindak pidana.

Prosedur agar sah dan punya kekuatan hukum

Perjanjian pisah harta harus dibuat di hadapan notaris agar memiliki bentuk akta resmi. Setelah itu, dokumen perlu dicatatkan ke KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai status perkawinan agar berlaku terhadap pihak ketiga.

Isi perjanjian juga tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau merugikan salah satu pihak secara tidak wajar. Jika melanggar, pengadilan dapat membatalkan sebagian atau seluruh isi perjanjian tersebut.

Pada akhirnya, perjanjian pisah harta berfungsi sebagai instrumen untuk memberi kepastian kepemilikan dan transparansi keuangan dalam rumah tangga. Namun ketika masuk ke ranah pidana, terutama korupsi dan TPPU, kekuatan perjanjian ini tetap bisa dikesampingkan jika aparat menemukan bahwa aset yang disengketakan berasal dari hasil kejahatan.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button