Kasus dugaan penyekapan yang menyeret Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, kini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat oleh Ilma Sani Fitriana, putri penulis Ahmad Bahar, dengan dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.
Pihak kepolisian menyebut laporan tersebut masih diproses pada tahap administrasi sebelum masuk ke penyelidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, perkara itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 446 ayat (1) KUHP.
Laporan bermula dari dugaan intimidasi di markas GRIB Jaya
Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa itu bermula saat sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi rumah Ilma Sani pada 17 Mei 2026 untuk mencari Ahmad Bahar. Karena orang yang dicari tidak berada di lokasi, Ilma mengaku kemudian dibawa ke markas GRIB Jaya.
Di lokasi tersebut, Ilma menyebut dirinya menjalani interogasi selama beberapa jam. Ia juga mengaku mendapat intimidasi dengan pistol sebelum akhirnya dipulangkan.
Ancaman pidana yang disorot dalam laporan
Berdasarkan Pasal 446 ayat (1) KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain atau meneruskan perampasan itu dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun. Ancaman itu meningkat menjadi paling lama sembilan tahun penjara jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat.
Penyebutan pasal ini menjadi dasar utama laporan yang diterima kepolisian. Sampai saat ini, aparat masih menunggu hasil distribusi penanganan perkara dari SPKT untuk menentukan unit penyidik yang akan menangani kasus tersebut.
Tahap awal penanganan di Polda Metro Jaya
Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan baru diterima dan masih berada pada proses administrasi. Setelah disposisi selesai, penyidik akan menerbitkan administrasi penyelidikan dan mulai meminta keterangan dari para pihak terkait.
Dalam tahap berikutnya, penyidik juga dijadwalkan meminta klarifikasi dari Ilma Sani sebagai pelapor sekaligus korban. Proses itu akan menjadi bagian awal untuk menilai unsur dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dalam laporan tersebut.
