
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Dua kurir berinisial DD dan HY, warga asal Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap saat membawa 10 paket sabu dengan berat bersih 9,5 kilogram atau 9.548,55 gram.
Kasus ini diduga terkait jaringan narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama alias Miming, yang masih berstatus daftar pencarian orang Mabes Polri. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam ekspose Hasil Pengungkapan Operasi Antik Intan 2026 di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel.
Penangkapan di jalur laut
Kombes Baktiar dari Ditresnarkoba Polda Kalsel menjelaskan bahwa sabu itu dibawa lewat jalur laut menggunakan kapal ferry rute Surabaya-Banjarmasin. Petugas menemukan barang haram tersebut tersimpan dalam tas ransel berwarna hitam.
Dari hasil pendalaman, peredaran narkotika itu disebut menjadi bagian dari distribusi jaringan besar lintas provinsi. Jaringannya disebut menjangkau Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Banjarmasin.
Operasi dua pekan dan ratusan tersangka
Karo Ops Polda Kalsel Kombes Eko Irianto menyebut Operasi Antik Intan 2026 berlangsung selama dua pekan, yakni 12 hingga 25 Mei 2026. Dalam operasi itu, Polda Kalsel dan jajaran mencatat 284 kasus dengan total 362 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 22 orang di antaranya merupakan perempuan. Data ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kalsel masih melibatkan banyak pelaku dari berbagai latar belakang.
Nilai barang bukti capai Rp22,8 miliar
Secara keseluruhan, operasi ini menyita aset narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp22,8 miliar. Petugas juga mengamankan sabu total 12,5 kilogram dalam akumulasi hasil operasi di wilayah Polda Kalsel dan jajaran.
Selain sabu, aparat menyita 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, dan 6.344 butir obat daftar G. Seluruh barang bukti itu memperlihatkan masih kuatnya peredaran berbagai jenis obat terlarang di Kalimantan Selatan.
Ancaman hukuman berat
DD dan HY dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kalsel menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai distribusi narkotika lintas daerah yang terhubung dengan sindikat internasional. Penindakan terhadap kurir di jalur laut juga menjadi perhatian karena rute pelabuhan masih kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan pengiriman barang terlarang.
Source: mediaindonesia.com








