
Kementerian Sosial mulai membenahi besar-besaran data penerima bantuan sosial setelah muncul indikasi bahwa hampir separuh penerima Program Keluarga Harapan tidak lagi memenuhi syarat. Langkah ini ditempuh lewat percepatan konsolidasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN untuk memperbaiki akurasi penyaluran bantuan.
Evaluasi dari Dewan Ekonomi Nasional menyebut sekitar 45 persen penerima PKH pada 2025 diduga sudah tidak masuk kriteria penerima manfaat. Temuan itu mendorong pemerintah menata ulang basis data agar bantuan lebih tepat sasaran dan tidak lagi bergantung pada data yang sudah tidak sesuai kondisi lapangan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pendataan perlindungan sosial. Ia menyebut sistem baru akan mengandalkan DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik bersama pemerintah daerah.
Saifullah menyampaikan hal itu dalam Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (31/5/2026), dan menyoroti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus bergerak. Ia menekankan bahwa data penerima manfaat tidak bisa dianggap tetap karena validitasnya ikut berubah mengikuti keadaan di lapangan.
Penataan ulang data ini juga disebut berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Saifullah mengaitkan arahan itu dengan pentingnya kejujuran data dalam proses pembenahan perlindungan sosial.
"Datanya kita akui apa adanya, kita jujur, terbuka, setelah itu kita perbaiki," ujar Saifullah saat menjelaskan pesan Presiden Prabowo kepada jajaran terkait. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pemerintah ingin memulai pembenahan dari pengakuan atas data yang belum akurat.
Pemutakhiran Berlapis dari RT hingga Daerah
Pemerintah kini menempuh mekanisme pemutakhiran data secara berjenjang. Prosesnya dimulai dari tingkat RT, lalu dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, sebelum diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Skema ini dipakai agar data yang masuk ke sistem pusat benar-benar mencerminkan kondisi warga di lapangan. Pemerintah optimistis integrasi tersebut akan membuat potret ekonomi masyarakat jauh lebih akurat dibanding sebelumnya.
DTSEN juga mulai menunjukkan hasil konkret di daerah. Di Nusa Tenggara Timur, sistem itu berhasil mencakup 379.592 lansia miskin yang masuk kelompok desil 1 hingga 4.
Dari jumlah tersebut, 91,11 persen sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Capaian itu dipakai pemerintah sebagai contoh bahwa pembaruan data bisa langsung berdampak pada perluasan akses perlindungan sosial.
Akses Cek Data untuk Masyarakat
Di sisi lain, masyarakat juga dapat memeriksa status kepesertaan bantuan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Prosesnya dilakukan dengan memasukkan wilayah domisili, nama lengkap sesuai KTP, dan kode captcha sebelum menekan tombol cari data.
Fasilitas pengecekan mandiri ini menjadi bagian dari upaya transparansi dalam penyaluran bantuan sosial. Dengan akses langsung ke data, warga dapat melihat apakah namanya tercatat dalam sistem dan menyesuaikan jika ada perubahan kondisi sosial ekonomi di lapangan.
Pembenahan data penerima bansos kini menjadi agenda penting karena menyangkut ketepatan sasaran perlindungan sosial secara nasional. Pemerintah menempatkan DTSEN sebagai fondasi baru agar bantuan negara benar-benar diterima oleh warga yang masih memenuhi kriteria, bukan oleh mereka yang sudah tidak lagi masuk kategori penerima manfaat.









