Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya, Ujian Awal Permohonan Justice Collaborator

Author: Qoo Media

Kejaksaan Agung segera memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, untuk mengonfirmasi permohonan justice collaborator yang dia ajukan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan setelah Kejagung menerima surat permohonan dari pihak Sony dan mulai meneliti isi keterangan yang disampaikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan itu sedang dipelajari sebelum penyidik menentukan sikap. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” kata Syarief di Kejagung.

Proses pengajuan justice collaborator masih ditelaah

Syarief menjelaskan bahwa status justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama untuk membongkar peran pihak lain yang lebih besar. Karena itu, penyidik tidak hanya melihat nama-nama yang disebut dalam berkas, tetapi juga menilai informasi yang bisa diperkuat dengan alat bukti.

Menurut dia, Kejagung perlu memastikan apakah keterangan Sony benar-benar bisa membantu membuka peran yang lebih luas dalam perkara tersebut. “Bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” ujar Syarief saat menjelaskan fokus penyidik dalam menilai permohonan itu.

Surat permohonan dikirim melalui penasihat hukum

Permohonan justice collaborator Sony disampaikan melalui pengacaranya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin, 8 Juni 2026. Setelah itu, Kejagung menerima surat tersebut dan langsung melakukan penelaahan atas isi permohonan yang diajukan.

Krisna menyebut kliennya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara yang menjeratnya. Dia menegaskan bahwa langkah itu bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan untuk membuka keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus Program Makan Bergizi Gratis.

Kasus MBG dan para tersangka

Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026. Penetapan itu dilakukan pada 3 Juni 2026 bersama dua nama lain, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Kejagung kemudian menambah daftar tersangka dalam perkara yang sama. Hingga kini, total sudah ada lima tersangka, termasuk Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, yang disebut sebagai vendor motor listrik merek Emmo yang digunakan BGN.

Ada 26 nama yang disebut dalam pengembangan kasus

Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, juga menyampaikan bahwa ada 26 nama tokoh yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun, dia menegaskan jumlah itu baru sebagian dari nama yang telah disampaikan kepada penyidik.

Krisna mengatakan kerja sama kliennya bertujuan membantu Kejagung mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam dugaan korupsi di program unggulan presiden itu. Ia menekankan bahwa Sony tidak berniat lepas dari proses hukum, melainkan ingin membuka peran para pihak yang terlibat.

Sementara itu, Kejagung tetap menempatkan pemeriksaan terhadap Sony sebagai langkah awal untuk menilai kelayakan permohonan justice collaborator. Setelah pemeriksaan itu, penyidik akan menilai apakah keterangan yang diberikan cukup kuat untuk mendukung pengungkapan perkara secara lebih luas.

Source: www.viva.co.id
Terbaru