Harmonisasi Aturan Jadi Kunci, Bima Arya Dorong RUU Daerah Kepulauan Disempurnakan

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan harus berjalan dengan harmonisasi regulasi yang ketat. Langkah itu dinilai penting agar aturan baru tidak saling bertabrakan dengan ketentuan yang sudah berlaku dan justru memperkuat pembangunan wilayah kepulauan.

Dalam rapat kerja Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan bersama pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Bima menilai naskah akademik perlu diselaraskan secara cermat. Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi baru tidak boleh menimbulkan ketidaksesuaian norma, baik dengan prinsip hukum internasional maupun dengan sistem ketatanegaraan NKRI.

Harmonisasi dengan aturan yang sudah ada

Bima menyebut pembahasan RUU ini harus ditempatkan dalam kerangka besar tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional. Karena itu, penyusunan naskah akademik perlu mengacu pada aturan yang sudah lebih dulu berlaku agar kebijakan yang lahir bisa sinkron dan berkelanjutan.

Sejumlah regulasi disebut menjadi perhatian utama dalam proses harmonisasi. Di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS.

Tantangan daerah kepulauan ikut menjadi sorotan

Selain soal harmonisasi hukum, Bima juga menyoroti tantangan yang selama ini dihadapi daerah berciri kepulauan. Ia menyebut persoalan konektivitas, pelayanan publik, dan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis kelautan masih menjadi pekerjaan besar yang harus dijawab lewat kebijakan yang tepat.

Pemerintah, kata Bima, memahami kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk memaksimalkan potensi wilayahnya. Dukungan terhadap daerah-daerah tersebut disebut terus diberikan melalui berbagai instrumen kebijakan dan pendanaan pembangunan.

Dorongan agar RUU memberi manfaat nyata

Bima menilai penguatan regulasi untuk daerah kepulauan perlu diarahkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU diharapkan mampu menghasilkan formulasi kebijakan yang selaras dengan kebutuhan daerah sekaligus kepentingan nasional.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPD RI yang mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. Bima berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan melahirkan aturan yang benar-benar bermanfaat bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota Pansus DPR RI RUU Daerah Kepulauan yang dipimpin Mercy Chriesty Barends, Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Source: www.viva.co.id

Terkait