Komnas Perempuan Belum Menyebut YTR Penyiksaan, Ada Unsur Pengabaian Negara Yang Didalami

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyatakan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR, 29 tahun, di Bandung, Jawa Barat, belum bisa langsung dikategorikan sebagai penyiksaan. Penilaian itu merujuk pada definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau CAT yang memiliki unsur hukum tertentu.

Meski begitu, Komnas Perempuan tidak berhenti pada kesimpulan awal tersebut. Lembaga ini masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus itu agar penerapan hukum bisa tepat sekaligus memastikan hak korban tetap terlindungi.

Pendalaman unsur penyiksaan masih berjalan

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan tim sudah diturunkan ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan. Tim juga berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menangani perkara tersebut.

Sondang menegaskan hasil pendalaman akan disampaikan ke publik setelah seluruh informasi terkumpul. Ia menyebut, untuk sementara kasus YTR baru terlihat sebagai dugaan penganiayaan berat, bukan penyiksaan dalam definisi CAT.

Dalam keterangannya saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Sondang menyebut, “Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan.”

Apa yang membedakan penganiayaan berat dan penyiksaan

Komnas Perempuan menjelaskan bahwa CAT mensyaratkan adanya penderitaan berat atau severe pain, yang dilakukan untuk tujuan tertentu. Tujuan itu bisa berupa memperoleh pengakuan, memberi hukuman, melakukan intimidasi, atau tindakan diskriminatif.

Selain itu, penyiksaan menurut konvensi tersebut juga harus melibatkan unsur negara. Keterlibatan itu bisa terjadi secara langsung maupun lewat pembiaran ketika korban tidak memperoleh penanganan yang semestinya.

Menurut Sondang, unsur penderitaan berat dalam kasus YTR sudah terlihat. Namun, Komnas Perempuan masih menguji apakah ada pembiaran oleh negara, misalnya saat korban pernah melapor tetapi tidak mendapat tindak lanjut yang layak.

Ia menambahkan, jika ada pengabaian seperti itu, maka unsur keterlibatan negara bisa masuk dalam kategori penyiksaan sesuai Konvensi Anti-Penyiksaan.

Temuan awal menunjukkan pola kekerasan yang serius

Dari hasil awal, Komnas Perempuan menilai perkara YTR mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang dilakukan berulang dan terencana. Dampaknya juga disebut sangat serius karena menyebabkan kondisi korban memburuk hingga mengalami disabilitas.

Karena itu, Komnas Perempuan mendorong pemeriksaan visum yang menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

Sondang mengatakan, pemeriksaan yang lengkap akan membantu memperjelas pasal yang bisa diterapkan kepada pelaku. Dengan begitu, penanganan perkara tidak berhenti pada penganiayaan berat dalam KUHP saja.

Dorongan agar pasal yang digunakan lebih berlapis

Komnas Perempuan menilai kasus seperti ini perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang lebih lengkap. Selain KUHP, lembaga itu membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang TPKS jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekerasan seksual.

Pendekatan berlapis dianggap penting agar proses hukum tidak mengabaikan seluruh bentuk kekerasan yang mungkin dialami korban. Hal ini juga dinilai dapat memperkuat perlindungan dan pemulihan bagi penyintas.

Di sisi lain, Komnas Perempuan kembali menyoroti masih rendahnya pelaporan kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan. Banyak korban disebut masih takut melapor atau ragu karena khawatir laporan mereka tidak ditindaklanjuti dengan baik.

Karena itu, penguatan akses keadilan, perlindungan korban, dan penanganan perkara yang komprehensif tetap menjadi fokus utama. Dalam pandangan Komnas Perempuan, langkah itu penting agar dugaan kekerasan berat seperti kasus YTR tidak berhenti pada identifikasi awal, tetapi benar-benar diproses secara utuh sesuai bukti dan kebutuhan korban.

Source: www.beritasatu.com

Terkait