Pemprov DKI Cairkan KLJ Rp300 Ribu Per Bulan, Lansia Jakarta Harus Lolos Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Author: Qoo Media

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ untuk membantu warga lanjut usia yang masuk kategori tidak mampu. Bantuan ini menjadi salah satu jaring pengaman sosial yang disiapkan untuk lansia yang tidak memiliki mata pencaharian tetap.

Setiap penerima KLJ mendapat bantuan tunai Rp300.000 per bulan. Dana tersebut dicairkan langsung melalui rekening Bank DKI atau dapat diambil lewat kantor pos terdekat.

Program ini menyasar warga lansia yang benar-benar membutuhkan. Penyalurannya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional agar bantuan jatuh ke penerima yang tepat sasaran.

Syarat penerima KLJ

Untuk bisa masuk program ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan dari pemerintah daerah. Syarat utama mencakup kepemilikan KTP DKI Jakarta, tinggal sah di wilayah ibu kota, dan berusia minimal 60 tahun.

Selain itu, calon penerima wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Status ekonomi juga harus masuk kategori tidak mampu dan lolos verifikasi Dinas Sosial.

Cara cek status penerima

Warga dapat memeriksa status penerima bansos lansia ini secara mandiri melalui layanan digital resmi. Salah satunya lewat situs Siladu Jakarta dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada kolom pencarian di halaman utama.

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI yang diunduh di ponsel. Setelah masuk ke menu Bantuan Sosial, pengguna tinggal menginput NIK KTP untuk melihat status data penerima.

Kehadiran dua jalur pengecekan ini memudahkan warga memantau status bantuan tanpa harus datang langsung ke layanan administrasi. Cara ini juga membantu mempercepat proses informasi bagi lansia maupun keluarga yang mendampingi.

Terbaru