Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen memanggil 60.896 guru untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2. Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat sertifikasi guru di Indonesia.
Guru yang masuk daftar peserta diminta memeriksa status pemanggilan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Setelah itu, peserta perlu mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Siapa saja yang dipanggil
Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, menyebut para calon peserta yang dipanggil sudah memenuhi persyaratan administrasi. Mereka berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Ferry menegaskan pemanggilan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru. Ia juga mengimbau guru yang terpanggil agar segera mengonfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Tahapan yang harus diikuti
Proses PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dimulai dari konfirmasi kesediaan pada 22 hingga 28 Juni 2026. Setelah itu, peserta masuk ke tahap lapor diri pada 1 hingga 4 Juli 2026.
Berikut alur tahapan yang disebutkan Kemendikdasmen:
- Konfirmasi kesediaan: 22–28 Juni 2026
- Lapor diri: 1–4 Juli 2026
- Orientasi: 8 Juli 2026
- Pembelajaran mandiri: 8 Juli–12 Agustus 2026
- Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG)
Tahap pembelajaran mandiri dilakukan melalui platform Ruang GTK. Setelah seluruh proses selesai, peserta akan mengikuti UKPPPG sebagai bagian akhir dari rangkaian pembelajaran.
Arti sertifikat pendidik bagi guru
Guru yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat itu menjadi pengakuan atas profesionalisme guru dan juga menjadi salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.
Kemendikdasmen menyebut program ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberi keadilan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Karena itu, pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan diminta ikut mendampingi peserta selama proses berlangsung.
Pendampingan dinilai penting agar seluruh tahapan berjalan lancar. Dengan begitu, lebih banyak guru dapat menuntaskan PPG dan menerima sertifikat pendidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dapat diakses melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id dan akun media sosial @ppg_kemendikdasmen.
Source: www.viva.co.id






