50 Paket Sabu Digagalkan di Bontang, Tiga Tersangka Ditangkap Dalam Operasi Senyap

Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran 50 paket sabu di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Dalam operasi itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim juga menangkap tiga terduga pengedar berinisial RI, TY, dan ANS.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap para terduga pelaku dalam rangkaian operasi di beberapa lokasi.

Penangkapan bermula dari laporan warga

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut operasi itu sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan, petugas menangkap RI, 22, TY, 29, dan ANS, 29. Total barang bukti yang diamankan mencapai 50 paket sabu dengan berat bersih sekitar 12,38 gram.

Barang bukti ditemukan di dua lokasi

Saat RI ditangkap di halaman sebuah rumah di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat bersih sekitar 1 gram atau bruto 1,91 gram. Petugas juga menyita uang tunai Rp3,61 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, RI mengaku memperoleh sabu dari pasangan suami istri, TY dan ANS. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan pengembangan ke lokasi lain di wilayah Guntung.

TY ditangkap lebih dulu di Jalan Pinisi 7, Kelurahan Guntung. Setelah itu, polisi menuju rumah ANS di Jalan Tari Enggang dan menemukan 37 paket sabu tambahan dengan berat bersih 11,38 gram atau bruto 15,07 gram.

Selain sabu dan uang tunai, petugas juga menyita dua telepon seluler, timbangan digital, dua bundel plastik klip bening, serta sendok takar. Seluruh barang itu diduga dipakai untuk mendukung aktivitas pengemasan dan peredaran sabu.

Diduga ada pemasok lain yang masih diburu

Pemeriksaan terhadap TY membuka nama lain yang diduga menjadi pemasok sabu, yakni seseorang berinisial ABL. Hingga kini, ABL telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan masih diburu petugas.

Romylus menjelaskan, sabu yang beredar itu diduga sudah disiapkan untuk diedarkan kembali di Bontang. Karena itu, penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dan jaringan yang terhubung dengan kasus tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Contact Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Source: mediaindonesia.com

Terkait