Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri dan dua anak mantan Sekretaris Jenderal MPR, Maruf Cahyono, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar. Dugaan gratifikasi itu disebut berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan KPK membenarkan bahwa para saksi yang hadir adalah anggota keluarga eks sekjen MPR tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Benar (anak dan istri eks Sekjen MPR).”
Siapa saja yang diperiksa
Tiga anggota keluarga Maruf yang dipanggil KPK adalah Nurani Arimbi Cahyono yang berprofesi sebagai karyawan swasta, Nurma Indah H Cahyono yang berstatus aparatur sipil negara, serta Djuwarijah yang merupakan pensiunan ASN sekaligus istri Maruf. Berdasarkan pantauan di lokasi, Nurani dan Djuwarijah tiba lebih dulu sekitar pukul 09.56 WIB, sedangkan Nurma Indah datang sekitar pukul 10.22 WIB.
Pemanggilan keluarga ini menunjukkan penyidik ingin menelusuri lebih jauh aliran dana dan keterkaitan pihak-pihak di sekitar Maruf Cahyono. Dalam perkara gratifikasi, informasi dari keluarga biasanya dapat membantu penyidik memetakan sumber dan penggunaan uang yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan tidak sah.
Pendalaman sumber penghasilan Maruf
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Maruf Cahyono selama sekitar 10 jam. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sumber penghasilan Maruf selama menjabat sebagai sekjen MPR, termasuk dugaan penerimaan uang di luar penghasilan resmi.
Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan tersebut digunakan untuk mengklarifikasi penghasilan resmi dan penerimaan uang selama Maruf menjabat. Ia mengatakan, “Saksi hadir, dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai sekjen MPR.”
Seusai diperiksa, Maruf tidak banyak memberi keterangan kepada awak media. Ia menyebut penyidik hanya mengonfirmasi identitas dan sejumlah kebijakan yang diambil selama dirinya memimpin sebagai sekjen MPR.
Jejak penyidikan yang terus berjalan
Pemeriksaan terhadap Maruf menjadi yang pertama sejak KPK mengumumkannya sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 17 miliar itu.
Selain pemeriksaan saksi, KPK pernah mencegah Maruf bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu berlaku sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025 untuk mendukung kelancaran penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini terus berkembang seiring upaya KPK menelusuri sumber uang, aliran dana, dan dugaan keterkaitan penerimaan gratifikasi dengan proyek pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Pemeriksaan terhadap istri dan anak eks sekjen MPR menjadi bagian penting dari pendalaman keterangan saksi yang dapat memperjelas arah penyidikan.
Source: www.beritasatu.com






