Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengembalian gratifikasi tidak otomatis menghapus unsur pidana. Sikap itu disampaikan saat lembaga antirasuah menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan. Menurut dia, pengembalian barang atau uang justru menjadi salah satu hal yang akan didalami tim penyidik untuk melihat konteks awal pemberian.
KPK Dalami Konteks Pemberian Amplop
Taufik menjelaskan bahwa penyidik ingin mengetahui lebih jauh latar belakang pemberian tersebut. Salah satu yang akan ditelusuri adalah dugaan adanya urusan rekomendasi dari bupati ke kementerian.
Ia menyebut analisis penyidik tidak berhenti pada pernyataan publik dari pihak-pihak yang terlibat. Seluruh penilaian akan bertumpu pada keterangan saksi, dokumen, hingga hasil penggeledahan dan penyitaan.
Kemungkinan Pemanggilan Raja Juli
KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli apabila keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan. Taufik menegaskan pemanggilan itu murni didasarkan pada kebutuhan proses hukum.
“Bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” kata Taufik saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa penyidik tidak akan menjadikan komentar di ruang publik sebagai dasar tunggal pemeriksaan.
Bantahan soal Penerimaan Amplop
Raja Juli sebelumnya mengakui ada amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi di Kementerian Kehutanan. Namun, ia menyatakan tidak pernah menerima amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya.
Ia juga menyebut audiensi pada 2 Juni 2026 berlangsung terbuka dan memiliki jejak administrasi, mulai dari surat resmi, daftar hadir, hingga notulensi. Raja Juli mengatakan seluruh dokumen itu siap diserahkan jika dibutuhkan KPK.
Proses Pengembalian yang Disebut Dilakukan
Raja Juli menjelaskan dirinya baru mengetahui adanya amplop yang dimasukkan ke map setelah pertemuan selesai. Ia mengaku tidak tahu isi amplop itu dan merasa tidak berhak atas benda tersebut.
Menurut dia, amplop kemudian dikembalikan kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026. Pengembalian itu disebut dilakukan dengan surat jalan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena KPK menempatkan pengembalian gratifikasi sebagai bagian dari fakta yang perlu diuji, bukan sebagai alasan otomatis untuk menutup dugaan pidana. Penyidik akan terus menelusuri rangkaian peristiwa, dari latar pemberian hingga dokumen dan keterangan saksi yang dapat menjelaskan apakah ada unsur pelanggaran dalam peristiwa tersebut.
Source: www.suara.com






